SEJARAH SINGKAT KODIFIKASI KITAB DALAM USUL FIQIH
Oleh: Moh. Abdulloh Faqih Al-Lumbuki
Tidak bisa kita
pungkiri bahwasanya Imam Abu Hanifah merupakan ulama’ yg luar biasa. Beliau memiliki ketajaman akal yang tidak di
ragukan lagi sehingga mazhab beliau sering kita kenal dengan Ahlu Ar-Ra’yi.
Pemahaman
beliau mulai tersebar dikalangan umat islam terlebih lagi di daerah Kufah
sehingga membuat orang-orang yang berada di daerah Hijaz berpandangan bahwa
tidak akan mempuni ketika memahami nash dari akal saja sebagaimana
mazhab yang menjadi ciri khas Abu Hanifah, sehingga mereka mengembalikan itu
semua kepada hadis yang dimana dengan sebab itu mereka terkenal dengan sebutan Ahlu
Al-Hadist.
Antara dua
golongan ini sering terjadi perselisihan sampai akhirnya muncullah Imam Syafi’i
yang dimana beliau menggabungkan dua pemahaman tersebut menjadi satu kesatuan
yang beliau tulis didalam kitabnya Ar-Risalah, di dalam kitab tersebut
menjelaskan bahwa antara akal dan nash tidak bisa terpisahkan, sehingga beliau
di juluki Nasirussunah (Penyelamat Sunah), yang kemudian pemahaman
beliau ini disepakati atau diikuti oleh mazhab Maliki dan Hambali.
Oleh karena
sepakatnya pendapat mereka bertiga maka munculah kelompok atau jalan yang di
sebut dengan Thariqoh Mutakalimin, yg dimana Thariqoh ini merupakan
gabungan dari 3 mazhab yaitu : Syafi’i, Maliki, dan Hambali.
Kemudian dari
golongan Hanafi yang dikarenakan mereka
tidak sepakat dengan pendapat Mutakalimin sehingga mereka membuat jalan
sendiri yang disebut Thariqoh Fuqoha’. Thariqoh ini berpegangan dengan
furu’iyah-furu’iyah yang ditulis oleh Imam Abu Hanifah di dalam mazhabnya.
Sebagimana yang kita ketahui bahwa Imam Abu Hanifah tidak mempunyai catatan
dalam masalah usul ketika masih hidup.
Disebabkan
kuatnya dalil-dalil yang digunakan Thariqoh Mutakalimin daripada Thariqoh
Fuqoha’ sehingga membuat Thariqoh Mutakalimin menjadi Thariqoh yang paling kuat
atau mu’tabaroh dalam Usul Fiqih.
Ada 4 kitab
yang menjadi Induk dari Usul fiqih di dalam Thariqoh Mutakalimin selain Ar-Risalah
yaitu:
1.”Al ‘Umad” (Qodi Abdul
Jabar Al Mu’tazili)
2″‘Al-Mu’tamad” (Qodi Bin
Husain Al Qosiri Al-Mu’tazili)
3.”Al-Burhan” (Al-Imam
Harmain)
4.”Al-Mustasyfa” (Al-Imam
Al Gozali)
Kemudian kitab ini di ringkas oleh
dua Imam besar yaitu: Imam Fahrurrozi Menjadi “Al-Mahsul” (4 jilid)
dan Imam Saifudin Al-Amidi menjadi “Al-Ihkam Fi Usul li Al-Ahkam”.
Kemudian
Karangan Imam Fahrurrozi yaitu “Al-Mahsul” disyarahkan oleh Syihabuddin Al Qorofi yang
diberi nama “Nafais Al-Usul”
Lalu kitab
“Al-Mahsul” karena masih dinilai panjang, maka diringkas kembali oleh
3 Imam besar Yaitu:
1.Imam Sirojuddin Al-Urmawi yang
diberi nama “At-Tahsil”.
2.Imam Tajuddin Al-Usmawi yang
diberi nama “Al-Hasil”.
3.Imam Syihabuddin Al Qurofi yg di
beri nama “At-Tankihat”.
Kemudian
setelah 3 imam tersebut, muncul kembali Imam Besar ketika itu yang meringkas kitab “Al-Mahsul”
yaitu Imam Al-Qodi Al-Baydhowi degan kitab “Minhajul Usul” Yang
dimana kitab ini menjadi kitab yg muktamad dikalangan thalabah.
kemudian kitab Ini di syarahkan
kembali oleh 3 Imam besar lainnya yaitu :
1.Imam Tajuddin As Subki dengan
kitab “Al-Ibhaj”.
2.Imam Al Isnawi dengan kitab
“Nihayatussul”.
3.Imam Muhamad bin Hasan dengn kitab
” Minhajul Uqul”.
Sedangkan turunan-turunan kitab
“Al-Ihkam Fi Usulil Ahkam” di
ringkas Oleh Imam Ibnu Hajib menjadi “Muntahasul wal ‘Amal fi ‘Ilmi Usul
Wal Jadal”.
Kemudian kitab ini di ringkas
kembali oleh beliau sendiri menjadi ” Mukhtasor Muntaha” Yang di
syarahkan oleh Imam Aduddin Al-Iiji Dan di Hasyiahkan oleh Imam Sa’duddin
At-Taftazani.
Adapun Kitab-kitab Yang ditulis
dengan jalur Fuqohah yang terkenal adalah sebagai berikut:
1.”Syarah Al-Manar”
2.”Taksisunazor” Imam Abu
Zaid Ad Dafsi
3.”Takwimul Adillah” Imam
Abu Zaid Ad Dafsi
4.”Usul Al-Bazdawi”
Terdapat
jalur lainnya yang merupakan jalur
ketiga dalam kodifikasi Ushul Fiqih, yaitu Thariqoh Al-Jam’u yg merupakan
penggabungan antara Thariqoh Mutakalimin dan Thariqoh Fuqoha’. Akan tetapi
jalur ini dipandang lebih condong kepada Thariqoh Mutakalimin, sebagaimana yang
dituturkan oleh Syaikh Dr. Sa’id Abdul Abdul Latif Fudah. Beberapa contoh kitab
yang menggunakan Thariqoh ini diantaranya :
1. “Jam’ul Jawami’ ” Imam
Tajuddin As-Subki
2. “Badi’u An-Nidzom Al-Jami’
baina Al-Ushul Al-Bazdawi wa Al-Ihkam Al-Amidi”
3. “Musallam
As-Tsubut” kemudian disyarahkan
oleh Imam Muhibbuddin bin Abdus Syakur yang diberi nama “Fawatihu
Ar-Rahamut”
4. “Gayatu Al-Ushul” Imam
Zakariya Al-Anshori
Semoga dengan
tulisan ini diharapkan mempermudah para penuntut ilmu di dalam belajar, dan
semoga tulisan ini merupakan sebab futuh didalam ilmu pengetahuan aamiin ya
rabbal alamin.