kmntb

RESUME KAJIAN 3 KITAB FATAWANNISA SYAIKH ALI JUM’AH

 

Keputrian
KMNTB Mesir mulai mengadakan program perdananya yaitu kajian fatawannisa
karangan syaikh ali jum’ah
dengan pemateri Ustadzah Wayan Faradisa, Lc.
Diplom (mahasiswi )Pascasrjana Jurusan Syariah Islmiyah). Pada kajian kali ini
pemateri membahas bab yang berkaitan dengan thaharah, dimulai dengan pasal
kedua tentang mandi dan hal-hal yang mewajibkannya, kemudian pasal ketiga
tentang haid serta hukum-hukumnya dan diakhiri dengan pasal keempat tentang
nifas serta hukum-hukumnya.

                Ia memulai kalamnya dengan memaparkan apa isi
kitab fatawannisa.”Kitab ini adalah kitab yang membahas fiqih anita
berbentuk tanya jawab tentang fatwa-fatwa seputar permasalah wanita, yang
dimana dia akan menjadi istri, dan ibu sholihah dalam memahami agama”.

                Masuk kedalam pembahasan kitab, ia langsung
memulai pembahasan bab thaharah. Pada kajian ini ustdazah Wayan membahas 5
pertanyaan seputar mandi, 11 pertanyaan seputar haid, dan 2 pertanyaan seputar
nifas. Pasal kedua seputar mandi dan segala yang mewajibkannya :

 pertama mandi haid dan mandi junub

pertanyaan:

apakah mandi untuk haid itu sama
dengan mandi janabah dan bagaimana cara melakukannya ?

jawaban :

1.       Mandi dengan niat untuk bersuci dari haid sama dengan mandi yang
diniatkan untuk junub.

2.       Cara pelaksanaannya cukup dengan berniat kemudian mengguyur
tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan air mengalir (wajib). Adapun
orang yang menenggelamkan tubuhnya dalam kolam atau bathup, atau orang yang
berdiri dibawah shower maka sudah dianggap sah mandinya.

3.       Cara diatas belum termasuk pelaksanaan mandi dengan segala
sunnahnya. Adapun mandi untuk haid atau junub disertai dengan segala sunnahnya
yaitu dengan berwudhu terlebih dahulu, kemudian berwudhu, mendahulukan
mengguyur seluruh annggota tubuh bagian kanan, lalu mengguyur anggota tubuh
bagian kiri.

4.       Terdapat dua pendapat tentang bagaimana meakhiri mandi untuk
haid atau junub yaitu pertama sudah cukup dengan mandi itu sendiri tanpa harus
diakhiri dengan wudhu . sedangkan yang kedua (pendapat as syafiiah) mengatakan
harus diakhiri dengan berwudhu karena menyentuh kemaluan dalam mazhab imam
syafii membatalkan wudhu.

Pertanyaan kedua tentang
menyela-nyela rambut dengan air ketikan mandi.

Pertanyaan:

Apakah menyela-nyela rambut
dengan air ketika mandi untuk junub karena sakit sebagai ganti dari mengguyur
rambut secara keseluruhan lalu saya mandi kemudian saya tidur atau saya mandi
kemudian saya keluar untuk bekerja?

Jawaban :

1.       dalam mandi untuk janabah diwajibkan mengguyur tubuh dengan air
sampai pada akar rambut bukan dengan mengusap rambut dan tidak ada larangan
untuk menyela-nyela dengan air asalkan orang tersebut yakin bahwa airnya sampai
pada akar-akar rambut.

2.       Adapun meyela-nyela rambut tanpa disertai dengan mandi tidak
bisa mengangkat najis.

Pertanyaan ketiga: Memotong
rambut untuk mempermudah mandi.

Pertanyaan:

Ibu sudah mengidap sebuah
penyakit selama 15 tahun dan rambut beliau sangat panjang, beliau tidak bisa
mandi kecuali jika saya ada disisi beliau sehingga sayalah yang mencuci rambut
beliau, maka apakah memotong rambut itu haram atau halal? Dan apakan mungkin
bagi saya memotong rambut beliau agar beliau mampu mandi sendiri?

Jawaban:

1.       Memotong rambut dibagi menjadi 2 yaitu memendekkan rambut dan
menggundul habis rambut Memotong rambut tidak haram bagi wanita tetapi yang
haram bagi wanita adalah menggundulkan rambutnya.

2.       Menggundulkan kepala diperbolehkan bagi wanita apabila diserta
dengan alasan-alasan yang kuat seperti untuk alasan kesehatan dll.

Mencuci baju yang najis

Pertanyaan :

Apakah boleh mencuci baju yang
najis dengan darah haid setelah mandi ?

Jawaban :

1.       Boleh mencuci baju yang najis dengan darah haid setelah mandi
dan tidak perlu mengulang mandi tersebut. Jika memang najis tersebut mengenai
tangan maka cukup dengan mencuci tangan tanpa mengulang mandi.

Sholat dan mandi

Pertanyaan :

Jika saya berada diluar rumah
pada suatu waktu sampai lewat waktu sholat lebih dari satu sholat, apakah saya
sholat atau saya harus menuggu setelah mandi terlebih dahulu? Dan apakah ini
termasuk kewajiban yang harus diganti dilain waktu?

Jawaban :

1.       Jika seorang muslim atau muslimah melewati lebih dari satu
sholat fardhu, wajib baginya mengganti sholat yang dia tinggalkan.

PASAL KETIGA : HUKUM-HUKUM HAID

Memasuki masjid bagi wanita
yang haid

Pertanyaan :

Apakah hukum memasuki masjid bagi
wanita yang haid, orang yang junub dan bagi nonmuslim ?

Jawaban :

1.        wanita haid dan orang
yang junub dilarang untuk memasuki masjid kecuali hanya sekedar transit tanpa berdiam
diri dimasjid. Namun hukum ini sudah ada pada masa dimana pembalut masih
menggunakan kain biasa, sehingga masih sangat mungkin bocor. Namun
pembalut-pembalut masa kini sudah terbuat dari bahan tidak tembus cairan
kecuali dalam beberap kasus seperti pemakaian yang kurang tepat atau mungkin
darah yang terlalu deras, sehingga kembali hukumnya dikembalikan kepada wanita
yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan yakin tidak akan bocor karena darah
yang sudah tidak terlalu deras, maka diperbolehkan untuk memasuki
masjid.sedangkan apabila yang bersangkutan ragu karena derasnya darah maka
lebih baik dihindari untuk memasuki masjid.

2.       Hukum memasuki masjid bagi orang nonmuslim itu boleh. Karena
mungkin saja, memasuki masjid bagi nonmuslim bisa menjadi washilah dia memeluk
agama islam.

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi wanita yang
haid memasuki masjid untuk mneghadiri pesta pernikahan sudaranya?

Jawaban :

1.       Tidak diperbolehkan bagi wanita yang haid memasuki masjid untuk
menghadiri    pernikahan saudaranya, karena haid dan janabah
sama, sedangkan haid merupakan larangan yang lebih besar daripada janabah.
Kecuali di dalam masjid tersebut terdapat tempat khusus seperti aula atau taman
,maka diperbolehkan bagi wanita yang haid untuk menghadir pesta pernikahan
saudaranya sedangkan dia berdiam diri di aula atau ditaman.

Jima’ dan haid

Pertanyaan :

Apakah hukumnya bagi seorang
laki-laki yang manjima’ istrinya katika saang istri sedang haid ? dan apakah
baginya kafarah? Dan apakah hukum bagi seorang laki-laki yang menjima’ istri
sedangkan istrinya belum mandi untuk bersuci dari haid?

Jawaban :

1.       Hukum suami yang menjima’ istrinya ketika haid adalah haram, dan
wajib baginya bertaubat dengan cara menyesali perbuatannya serta berjanji tidak
akan kembali melakukan dosa tersebut.

2.       Bagi laki-laki yang menjima’ istrinya ketika haid dikenakan
kafarah, berupa satu dinar yang setara dengan emas empat seperempat gram emas
dua puluh satu karat. Inilah takaran kafarah pada zaman nabi SAW. Namun dalam
riwayat lain dikatakan bahwa kafarah bagi laki-laki yang menjima istri ketika
haid adalah setengah dinar saja. Maka dari ini para ulama’ fiqh mengumpulkan
dua perkara ini yaitu jika jima’ itu dilakukan 
di awal haid maka baginya kafarah sebesar satu dinar. Sedangkan bagi
yang berjima diakhir masa haid maka baginya kafarah sebesar setengah dinar
saja, disebabkan karena panjangnya masa haid tersebut.

3.        laki-laki dilarang
menjima’ istri setelah berhentinya darah namun sang istri belum melaksanakan
mandi wajib. Diwajibkan untuk bertaubat tanpa membayar kafarah karena tingkatan
ma’siat untuk hal ini lebih ringan dan ma’siat ini merupakan salah satu
keharaman tanpa kafarah.

Sesuatu  yang keluar dari kemaluan perempuan diluar
kebiasaan

Pertanyaan :

Apakah hukum darah yang keluar
diluar waktu kebiasaan , dan apakah hukum sholat yang dikerjan pada masa ini?

Jawaban :

1.       Darah yang keluar dari kemaluan perempuan diluar waktu kebiasan,
selagi darah tersebut keluar bukan pada waktu suci antara2 haid (minimal 15
hari) atau jika si wanita memiliki kebiasaan haid 5 hari, kemudian suatu waktu
di hari keenam darah wanita ini tetap keluar maka darah ini masih dihukumi
darah haid. Dan masih terus dihukumi darah haid sampai mencapai waktu maksimal
haid( 15 hari). Walaupun yang Nampak hanya bercaknya selagi darah ini belum
melampaui batas maksimal haid maka hukumnya tetap darah haid

2.       Darah haid memiliki banyak tingkat warna. Mulai dari yang pekat,
merah segar, coklat dan kuning.

3.       Tanda berakhirnya masa haid adalah keluarnya sesuatu berwarna putih
kapur dari kemaluan wanita.

4.       Selama darah yang keluar dari kemaluan wanita ini keluar tidak
dalam masa suci yaitu 15 hari antara 2 haid dan tidak melampaui masa maksimal
haid yang 15 hari ,maka masih dihukumi darah haid. Begitupila bagi wanita
tersebut dilarang sholat, puasa, berhubungan suami istri dll.

Haid dan sholat

Pertanyaan :

1.      
Apakah hukum wanita yang
haid setelah masuk waktu sholat dan apakah wajib bagi dia mengganti sholatnya,
dan kapan waktunya?

jawaban :

1.       Barang siapa yang datang masa haidnya ketika telah masuk waktu
sholat kemudian wanita tersebut belum melaksankan sholat pada waktu itu maka
wajib baginya mengganti sholat yang dia lewati.

Pertanyaan :

2.       Ketika seorang wanita telah melaksanakan mandi suci sebelum
terbitnya matahari apakah wajib baginya mengganti sholat maghrib dan isya’.
Begitupula ketika ia telah suci sebelum terbenamnya matahari, apakah wjib
baginya mengganti sholat zuhur dan ashar ?

Jawaban:

Jika seorang wanita telah suci
sebelum terbenamnya matahari maka wajib baginya mengganti sholat maghrib dan
isya. Dan bagi seorang wanita yang telah suci dari haidnya sebelum datang waktu
sholat terbitnya matahari maka wajib baginya mengganti sholat zuhur,ashar,
maghrib dan isya’.

Pertanyaan :

Telah berhenti darah haidku
setelah sholat maghrib atau setelah sholat isya’. ,maka aku mandi untuk bersuci
dari haid . apakah wajib bagiku sholat isya’ atau seluruh sholat dalam sehari?

Jawaban :

1.       Maghrib dan isya adalah saudara. Dapat dijama menjadi satu dalam
perjalanan yang jauh. Maka jika dia ( wanita tersebut) mandi suci pada waktu
magrib maka wajib baginya melaksankan sholat magrib dan isya’. Begitu pula
sebaliknya.

2.       Begitu pula sholat ashar dan sholat zuhur.

Pertanyaan :

Saya menunggu kebiasaan (datang
bulan) bulanan saya, itu sebabnya saya tidak sholat isya dan sholat subuh
tetapi saya sadar bahwa kebiasaan bulanan saya belum terjadi. Apakah wajib bagi
saya mandi terlebih dahulu sebelum saya melaksnakan sholat, dan apakah bagi
saya mengganti sholat yang sudah saya tinggalkan?dan apakah bagi saya tanggungan
atas sholat yang telah berlalu?

Jawaban :

1.       Jika kebiasaan bulanan (haid) belum datang maka tidak diwajibkan
baginya mandi untuk bersuci dari haid.

2.       Wajib mengganti sholat yang ditinggalkan karena menunggu
datangnya kebiasaan bulanan

3.       Tidak ada tanggungan untuk sholat yang telah ditinggalkan

Pertanyaan :

Kebiasan bulanan saya sudah jelas
waktunya yaitu 4 sampai 5 hari. Tetapi seringkali masa haid ini terus berlanjut
sampai 15 hari , maka kapan waktu wajib  saya bisa melaksanakan sholat atau ibadah-ibadah  lainnya?

Jawaban :

1.       Selama masa haidnya masih berlanjut sampai batas maksimal haid
yaitu 15 hari maka masih diharamkan untuk melaksanakan sholat, puasa, dll.
walaupun darah yang keluar hanya sedikit

2.       Jika masanya lebih dari 15 hari maka mandilah kemudian sholat,
puasa dll.

Hukum kebiasan haid yang tidak
teratur

Pertanyaan :

Saya seorang wanita umur saya 27
tahun. Dahulu kebiasaan haid saya datang secara 
berarturan namun setelah saya melahirkan kebiasaan haid ini tidak lagi
beraturan, sehingga masa haid ini masih terus berlanjut sampai hari keenam dan
ketika saya sudah yakin bahwa saya sudah suci saya melihat air yang bercampur
dengan warna merah satu atau dua kali dalam sehari dan  dalam dan dalm beberapa hari air ini tidak
lagi keluar. Dan saya masih terus melihat air ini sampai hari ke -10 atau hari
ke -12. Maka apakah hukum hari-hari ini dari sisi kesucian dan hubungan saya
dengan suami?

Jawaban : 

1.       Apa yang dilihat oleh wanita yang bertanya tetap dihukumi darah
haid jadi masih diharamkan baginya sholat, puasa, hubungan suami istri dll.

2.       Cara memeriksa apakah masa haid sudah berhenti atau tidak dengan
menggunakan kapas yang dimasukkan kedalam kemaluan wanita.

3.       Tanda berhentinya masa haid adalah keluarnya cairan berwarna
putih kapur. Jika hal yang keluar dari kemaluan wanita masih bercampur dengan
warna kuning, coklat, atau merah muda maka masih dihitung darah haid.

Berhubungan suami istri ketika
haid.

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi seorang suami
berhubungan dengan istrinya pada mas haid?

Jawaban :

1.       Selagi hubungan suami istri ini bukan jima’ maka diperbolehkan

2.       Haram hukumnya menjima’ istri melalu pantat.

PASAL KEEMPAT : HUKUM-HUKUM NIFAS

Pertanyaan :

Jika darah haid sudah berhenti
sebelum 40 hari, apakah boleh melaksanakan sholat dan puasa?dan apakah boleh
berhubungan suami istri?

Jawaban :

1.       Jika darah nifas sudah tidak lagi keluar sebelum 40 hari maka
wajib bagi wanita ini mandi untuk bersuci dari nifas dan sudah diperbolehkan
bagi dia melaksanakan sholat, puasa, hubungan suami istri dll.

2.       Tidak ada batas minimal untuk nifas. Batas maksimal 60 hari dan
kebanyakan terjadi selama 40 hari.

Pertanyaan :

Istri saya melahirkan sejak 40
hari yang lalu dan dari hari ke 37 darah tidak lagi keluar, yang keluar justru
air berwarna. Pada hari ke-39 dan hari ke-40 keluar air yang berwana merah.
Kemudian pada hari ke 41 mulai keluar darah yang berwarna merah segar. Maka
berapakah batas maksimal nifas? Dan apakah istri saya boleh berpuasa dan sholat
atau tidak?

Jawaban :

1.       Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena sebab
melahirkan

2.       Batas maksimal nifas 60 hari , kebanyakan terjadi 40 hari.

3.       Dalam kasus si penanya ini maka sang istri masih dilarang untuk
sholat, berpuasa, hubungan suami istri dll.

Untuk kajian
yang akan datang akan membahas tentang sholat . kajian kali ini ditutup dengan
menbaca sholawat syafiiah dan doa kafaratul majelis.

Redaktur: Intania CAhyanti Utama

Bagikan :

Artikel Lainnya

Boyean Budaye, sebuah pencapaian...
    Acara Pentas Seni yang diadakan di Teatro Afaq, ...
Boyean Budaye Sebagai Ajang Sila...
    Kairo, 31 Agustus 2024- M. Hibatillah Alhasanin ...
Adakan Pentas Boyean Budaya, Sir...
  Kairo, 31 Agustus 2024 – M. Hibatillah Al – Hasanin sel...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami' Al-A...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami’ Al-Azhar pada Pembukaan Kade...
Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah ...
  Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah Amal Adakan Dauroh Zaka...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagam...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagaman dan Kesatuan Masyarakat KM-...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman