kmntb

RESUME KAJIAN 2 KITAB FATAWANNISA SYEIKH ALI JUMU’AH

 

[Pertemuan
Kedua]

Pemateri
: Ustadzah Wayan Faradisa Kartini,Lc.

Waktu
: Kamis, 22 Oktober 2020

Tempat
: Aula Sekretariat KM-NTB

—————————————

Bismillah.

Kembali mengulang, bahwa Keputrian KM-NTB mengadakan kajian rutin
mingguan kitab kuning, Fatawa Annisa. Pertemuan ditanggal 22 Oktober 2020
tersebut merupakan pertemuan kedua yang diisi langsung oleh Ustadzah Wayan
Faradisa Kartini, Lc di Aula Sekretariat KM-NTB setiap kamis sore.

Kajian rutin mingguan ini ternyata sangat diminati oleh banyak
kalangan, masisirwati lebih khususnya. Karena dengan mengkaji kitab ini, para
masisirwati dapat mempersiapkan bekal kehidupannya dimasa yang akan datang.

Pada pertemuan kedua ini, pemateri akan membahas beberapa permasalahan
penting, yaitu :

1.     
Bagaimana
perempuan yang sudah lanjut usia menghadapi kesulitan dalam berwudhu.

2.     
Keraguan
ketika bersuci.

3.     
Bersuci
dan membaca Al – Qur’an.

4.     
Ketiadaan
bersuci disebabkan sakit.

5.     
Hukum
keluarnya sesuatu dari rahim dipertengahan sholat.

Tetapi, sebelum memaparkan permasalahan tersebut, pemateri ingin
memberikan penjelasan tambahan untuk kajian minggu lalu. Yaitu : Kategori
طفل yang mengenai seseorang yang sedang berwudhu
disini adalah bayi yang belum makan apa – apa kecuali asi ibunya, cara
menyucikannya apabila bayi laki – laki maka harus diciprat 3 kali dengan air
sedang bayi perempuan harus dibasuh sampai hilang bekas dan baunya.

ISI KAJIAN :

Permasalahan I

[ Kesulitan dalam berwudhu bagi perempuan yang sudah lanjut usia ].

Pertanyaan :

Apakah ada keringanan bagi orang tua yang umurnya lebih dari 90
tahun, dan  berkesulitan untuk melakukan
wudhu meskipun mendapati air dalam rumahnya?

Jawaban:

Menurut Mazhab Imam Maliki, masalah tersebut memiliki rukshoh tersendiri
yaitu dengan cara menggunakan batu kecil untuk bertayammum, kemudian dipukulkan
(secara ringan)  pertama di wajahnya,
lalu pukulan kedua di kedua tangan hingga siku.

Lalu seperti apa potongan batu tersebut ? Imam Malik menjawab :
Yaitu potongan seperti marmer atau segala sesuatu yang ada diatas bumi. Karna
dengan cara tersebut kita tidak menyakiti orang tua. Sedangkan
menurut Mazhab Syafi’i, tidak memperbolehkan selagi mampu untuk melaksanakan
wudhu tersebut.

Permasalahan II

[ Keraguan ketika bersuci ].

Pertanyaan:

            Jika seseorang
berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu sholat. Dia ragu sehingga
tidak tahu apakah masih dalam keadaan berwudhu atau tidak. Maka mana yang ia
pilih?

Jawaban :

            Dalam permasalahan
ini, Para ulama bersepakat bahwa seseorang yang mengalami keraguan sedang
dirinya dalam keadaan berwudhu atau tidak maka wajib baginya untuk mengulang
kembali wudhu tersebut, karena dalam kaidah ushul fiqih mengatakan bahwasanya ““اليقين لا
يزال بشك
(keyakinan itu tidak
akan datang bersama dengan adanya keraguan).

Permasalahan III

[ Bersuci dan Membaca Al – Qur’an ].

Pertanyaan :

            Apakah bersuci
menjadi syarat bagi perempuan dalam memegang dan membaca Al Qur’an?

Jawaban :

            Dalam permasalahan
ini, terdapat 2 acuan : pertama, memegang Al – Quran dan yang kedua Membaca
Al- Qur’an.

Dalam perkara memegang Al – Quran, keempat imam mazhab bersepakat tidak
memperbolehkan seseorang memegang Al – Qur’an tersebut kecuali dalam keadaan
berwudhu. Sedangkan Ibnu Hazm memperbolehkan memegang Al – Qur’an tanpa
berwudhu.

Sedang dalam perkara membaca Al – Qur’an, Syekh Ali Jumu’ah
menjelaskan : bahwasanya saya tidak ingin manusia ter  putus dari al quran walau hanya sehari, dan
memperbolehkan membaca Al – Qur’an  dengan
niat belajar bukan dalam niat beribadah.

Permasalahan IV

[ Ketiadaan bersuci disebabkan
sakit ].

Pertanyaan :

Bagaimana hokum seseorang yang ingin bersuci tetapi dalam keadaan
sakit (keluar sesuatu yang asing dalam rahim) yang keluar terus menerus ?

Jawaban :

            Jika dalam
permasalahan ini, seseorang tersebut sakit seperti yang disebutkan diatas
secara terus menerus. Maka baginya untuk mengambil hokum beser (buang air kecil
yang terlalu sering) maka baginya berwudhu setiap waktu sholat, dan sholatnya
sah.

Permasalahan V

[ Hukum keluarnya sesuatu dari rahim dipertengahan sholat ].

Pertanyaan :

            Apa hokum
keluarnya sesuatu yang berwarna putih (keputihan) dan kuning rahim wanita
dipertengahan puasa atau sholat secara terus menerus?

Jawaban :

            Apabila keluar
sesuatu yang seperti disebutkan diatas tetapi tidak dengan syahwat maka tidak
membatalkan sholat, sedang apabila dalam pertengahan sholat maka dia termasuk
dalam orang – orang yang udzur ( memiliki halangan), tetapi sholatnya tetap
sah.

Redaktur : Dwina Mauludy Rexa Imamah

Bagikan :

Artikel Lainnya

Boyean Budaye, sebuah pencapaian...
    Acara Pentas Seni yang diadakan di Teatro Afaq, ...
Boyean Budaye Sebagai Ajang Sila...
    Kairo, 31 Agustus 2024- M. Hibatillah Alhasanin ...
Adakan Pentas Boyean Budaya, Sir...
  Kairo, 31 Agustus 2024 – M. Hibatillah Al – Hasanin sel...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami' Al-A...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami’ Al-Azhar pada Pembukaan Kade...
Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah ...
  Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah Amal Adakan Dauroh Zaka...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagam...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagaman dan Kesatuan Masyarakat KM-...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman