kmntb

RESUME KAJIAN 1 KITAB FATAWANNISA SYAIKH ALI JUM’AH

 

Keputrian KMNTB Mesir mulai mengadakan program perdananya
yaitu kajian kitab Fatawannisa karangan Syaikh Ali Jum’ah dengan
pemateri Ustadzah Wayan Faradisa, Lc. Diplom (Mahasiswi Pascasarjana Jurusan
Syariah Islamiyah). Pada kajian kali ini pemateri membahas bab yang berkaitan
dengan thaharah, dimulai dengan pasal pertama tentang wudhu dan yang
membatalkannya.

Ia memulai kalamnya dengan memaparkan apa isi dalam kitab
fatawannisa ” kitab ini adalah kitab yang membahas fiqih wanita berbentuk
tanya jawab  yang berisi fatwa fatwa tentang seorang
wanita, yang bagaimana dia akan bisa menjadi wanita, istri dan ibu Sholihah dalam
memahami agama”.

Masuk kedalam pembahasan kitab, ia langsung memulai
pembahasan bab thaharah yaitu wudhu dan hal- hal yang membatalkannya. Pada
kajian kali ini ustadzah Wayan membahas 4 tanya jawab didalam pasal tentang
wudhu dan hal yang membatalkannya.

Pertama, na’jis anak kecil membatalkan wudhu?

Pertanyaan:

Apa hukum seorang perempuan yang sudah berwudlu dan terkena
air kencing anaknya yang masih balita? Apakah membatalkan wudlu?

Jawab:

1.Hukum wudhunya sah, dan harus baginya membasuh bagian yang
terkena kencing saja.

2. Menurut ulama Syafi’iyah : Hal itu membatalkan wudhu.

3. Menurut ulama Hanafiyah : Tidak membatalkan wudhu.

Maka jika menyulitkan untuk berwudhu kembali (misal
kesulitan dalam menemukan air bersih) dibolehkan bertaqlid menggunakan pendapat
ulama Hanafiyah dan tidak ada dosa baginya dalam hal ini. Karena dasar hukumnya
adalah agama itu mudah dan tidak menyulitkan.

Kedua, wudhu dan alat alat berhias.

Pertanyaan :

1. Apakah diperbolehkan bagi perempuan berwudhu kemudian
memakai manicure (cat kuku) dan berwudhu kembali?

Jawab :

Tidak ada larangan bagi muslimah memakai cat kuku setelah
berwudhu. Namun ketika wudhunya batal maka tidak diperbolehkan baginya -sesuai
ketentuan syariat- berwudhu kecuali setelah menghapus cat kuku tersebut, karena
dapat menghalangi air wudhu masuk ke dalam kuku.

2. Kemudian apa hukum memakai kosmetik (make up) diwajah?

Jawab :

Pertanyaan tersebut berdasarkan dua hal : yang pertama jika
kosmetik ini  menghalangi meresapnya air
wudhu hingga ke kulit wajah seperti manicure dan eyeliner maka hukumnya tidak
diperbolehkan kecuali menghapusnya terlebih dahulu dikarenakan didalamnya
mengandung minyak yang mencegah masuknya air sampai ke kulit wajah. Adapun jika
jenis kosmetik tidak menghalangi air 
wudhu dan meresap ke kulit maka hukumnya boleh dia berwudlu dalam
keadaan tersebut.

Namun siapa yang dapat mengetahui hal itu?

Yaitu prempuan itu sendiri. Dia yang paling tau
kosmetik  yang menghalangi terserapnya
air wudhu ke kulit, dan mana yang tidak menghalangi. Dan jika dia tidak
mengetahui (bahan- bahan yang terkandung didalam kosmetik) maka hendaknya dia
bertanya kepada yang mengetahui sperti apoteker atau dokter.

Ketiga : mengusap kepala dan penggunaan cream rambut

Pertanyaan :

1. Mengusap kepala dimulai dari mana dan berakhir sampai
mana?

Jawab :

Mengusap kepala dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai
ke tengkuk dan diantara belakang kedua telinga. Lalu apakah rambut yang terurai
panjang harus dibasuh semuanya?

Syaikh Ali Jum’ah menjawab: tidak diperkenankan mengusap
rambut yang terurai panjang secara keseluruhan, akan tetapi  yang memungkinkan saja untuk dibasuh dan
sampai ke kulit kepala.

Adapun paling sempurnanya adalah megusap rambut dari depan
kebelakang kemudian kedepan lagi. Dan inilah yang paling sempurna dan merupakan
Sunnah yang mengeluarkan kita dari semua perbedaan pendapat.

2. sebagian perempuan menggunakan cream atau cairan rambut,
apakah hal ini bisa menghalangi wudhu?

Jawab :

Pada zaman now ini cream atau cairan yang digunakan tidak
menghalangi air sampai ke kulit rambut, berbeda cream pada zaman dahulu ( ± 30
tahun silam) bahan-bahannya terdiri dari minyak yang berlemak tidak larut dan
tidak menyerap baunya. Dan ketika perempuan memakainya dan menumpahkan air
diatas kepalanya air tersebut terpisah pisah dan menjadi seperti bulir- bulir.

Adapun pada zaman sekarang ini segala sesuatu sudah
berkembang pesat dan cream yang digunakan berubah derastis pembuatannya dari
bahan- bahan kimia khusus, sehingga tidak menjadi penghalang masuknya air
kedalam kulit rambut walaupun tidak semuanya tapi kebanyakan  produk cream rambut sekarang tidak
menghalangi sampainya air ke kulit rambut.

Berbeda halnya jika dia menggunakan manicure dan padicure
(perawatan tangan dan kaki) sebagaimana pembahasan sebelumnya inilah yang menghalangi
air wudhu masuk ke kulit.

Jika perempuan ini harus memakai manicure dan padicure untuk
berhias didepan suaminya maka hendaknya dia memakainya setelah melakukan sholat
dan menghapusnya kembali jika batal wudhunya.

Dan jika selama pemakaian manicure dan padicure tidak batal
wudhunya maka tidak ada masalah dalam pemakaiannya. Tetapi, jika wudhunya batal
diwajibkan baginya untuk menghapus manicure padicure yang telah dipakai dan
berwudhu kembali.

Keempat, rokok dan wudhu.

Pertanyaan:

Apakah merokok membatalkan wudhu?

Jawab:

Merokok itu tidak membatalkan wudhu. Sekalipun jumhur ulama
mengharamkannya karena diyakini menimbulkan bahaya bagi pengkonsumsi rokok dan
orang yang disekitarnya. Akan tetapi keharaman disini adalah satu hal dan yang
membatalkan wudhu satu hal yang berbeda. Karena asal rokok (tembakau) adalah
suci sekalipun nantinya hukum rokok ini adalah haram dikarenakan bahaya yang
ditimbulkannya.

Meskipun begitu, disunahkan bagi umat Muslim untuk
menyucikan mulutnya
dari bau rokok ketika akan shalat. Supaya tidak
mengganggu saudara-saudaranya yang hendak shalat juga. Dan seandainya ada
seorang yang minum khamr dan hendak akan sholat maka diwajibkan baginya
untuk membersihkan mulutnya terlebih dahulu
. Tidak sah sholatnya jika
mulutnya membawa na’jis dikarenakan khamr itu asalnya adalah na’jis.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
merokok itu tidak membatalkan wudhu. Karena memang ia bukan termasuk dari
hal-hal yang membatalkan wudhu. Hanya saja, jika ia hendak melaksanakan shalat
terlebih shalat jamaah, di mana di situ berkumpul dengan orang banyak, maka
hendaknya ia bersihkan mulutnya dari bau rokok terlebih dahulu hingga tidak
mengganggu kenyamanan orang lain.

Untuk kajian selanjutnya membahas bagaimana perempuan yang
sudah lanjut usia menghadapi kesulitan berwudhu, keraguan ketika bersuci dan
kaitan thaharah lainnya. Kajian kali ini ditutup dengan membaca sholawat
Syafi’i dan doa kafaratul majlis.

 Redaktur: Sukmawati

Bagikan :

Artikel Lainnya

Boyean Budaye, sebuah pencapaian...
    Acara Pentas Seni yang diadakan di Teatro Afaq, ...
Boyean Budaye Sebagai Ajang Sila...
    Kairo, 31 Agustus 2024- M. Hibatillah Alhasanin ...
Adakan Pentas Boyean Budaya, Sir...
  Kairo, 31 Agustus 2024 – M. Hibatillah Al – Hasanin sel...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami' Al-A...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami’ Al-Azhar pada Pembukaan Kade...
Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah ...
  Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah Amal Adakan Dauroh Zaka...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagam...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagaman dan Kesatuan Masyarakat KM-...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman