kmntb

Mengulas Maulid; Pro dan Kontra

Oleh: Teja Wirahadi

Tulisan penulis kali ini berangkat dari sebuah
pertanyaan yang masih menjadi perselisihan dan belum menemukan titik temu.
Yaitu, “
Apakah Maulid
itu bidah yang menyesatkan atau
tidak?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya kita
menguraikan definisi dari 2 istilah terkait, maulid dan bidah terlebih dahulu
untuk menyamakan pemahaman kita bersama. Kemudian, penulis akan mencoba
menguraikan pendapat ulama tentangnya. Baik yang melarang ataupun membolehkan.
Namun, sebelum beranjak lebih jauh, perlu kita garis bawahi perbedaan antara
maulid dan perayaan maulid terlebih dahulu. Karena kedua hal itu merupakan dua
hal yang berbeda.

Maulid

Secara bahasa, maulid merupakan isim makan atau isim zaman yang berarti tempat kelahiran atau waktu kelahiran. Sehingga, maulid Nabi mengisyaratkan dua hal. Pertama, tempat
kelahiran Nabi
Muhammad SAW. Kedua, waktu kelahiran
beliau
SAW.

Beliau dilahirkan di kediaman pamannya, Abu Thalib, di permukiman
Bani Hasyim di Makkah (saat ini telah menjadi Perpustakaan Umum Makkah
Al-Mukarramah). Sedangkan waktu kelahiran beliau menurut pendapat yang raj
ih adalah hari
Senin
pagi, 12
Rabi
ul
Awwal,
Amul 
fil
(tahun gajah),
bertepatan
dengan bulan April 570 M.

Adapun perayaan maulid berarti menampakkan kegembiraan dan
kebahagiaan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kegembiraan tersebut diungkapkan
dengan berbagai cara. Seperti mengadakan pengajian, perlombaan-perlombaan, serta
menyampaikan keutamaan-keutamaan Rasulullah SAW di Masjid ataupun di
forum-forum keagamaan. Perayaan tersebut dimaksudkan untuk menambah kecintaan
kita kepada beliau, sekaligus menyebarkan kebaikan, sunnah-sunnah beliau serta
fadhailnya untuk kita teladani dan jadikan sebagai pedoman hidup sepanjang masa.

Perayaan maulid menurut Hafiz al-Sakhowi pertama kali
dilakukan setelah abad ketiga Hijriah. Kemudian secara kontinu dilakukan oleh
umat Islam di kota-kota besar. Malam harinya diisi dengan berbagai sedekah dan
pembacaan maulid Nabi SAW. Sehingga tampak jelas anugerah yang mereka dapatkan
sebab keberkahan beliau SAW.

إن
عمل المولد حدث بعد القرون الثلاثة الأولى، ثم لايزال أهل الإسلام من سائر الأقطار
في المدن الكبار، يعملون المولد، ويتصدقون في لياله بأنواع الصدقات، و يعتنون
بقراءه مولده الكريم، ويظهر عليهم بركاته فضل عميم
.

Bidah

Secara terminologi berarti suatu perkara
yang dibuat tanpa ada contoh sebelumnya. Seperti firman Allah SWT
(بديع السموات و الارض).
Yang m
enegaskan bahwa Allah menciptakan
bumi dan langit tanpa ada contoh sebelumnya.

Sedangkan definisi
bidah secara
istilah, penulis menukil pendapat Imam Syafii. Beliau mendefinisikan maulid sebagai:

ما
أحدث بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا

Segala sesuatu yang dilakukan setelah Rasulullah
SAW wafat, yang berselisih dengan salah satu dari
al-Qur’an, sunnah,
atsar, ataupun ijmak.

Dari definisi di atas, sebuah ibadah atau amalan dikategorikan
sebagai bidah bukan hanya karena dikerjakan setelah wafatnya Rasulullah SAW ataupun
tanpa contoh dari beliau, namun perkara tersebut juga menyalahi sunnah. Jadi, jika
suatu ibadah atau amalan tertentu yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah
SAW, namun tidak menyalahi atau tidak bertentangan dengan Al-Quran atau sunnah,
maka bukan bidah sesuai dengan definisi yang diberikan oleh Imam Syafi’i.

Pembagian Bidah

Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ
سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسَنةً فلهُ أجرُها، وأجرُ مَنْ عمِلَ بِها من بعدِهِ،
من غيرِ أنْ يُنقَصَ من أُجورِهمْ شيءٌ، ومَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً سيِّئةً
فعليهِ وِزرُها، ووِزرُ مَنْ عمِلَ بِها من بعدِهِ، من غيرِ أنْ يُنقَصَ من
أوْزارِهمْ شيءٌ

Berdasarkan hadits tersebut, Imam Syafi’i
membagi bidah menjadi 2 kategori, bidah dhalalah
dan bidah hasanah.
Bidah dhalalah/mazmumah adalah suatu amalan ibadah yang dibuat-buat tanpa dasar dan bertentangan
dengan
al-Qur’an, sunnah, atau ijmak. Sedangkan
bidah hasanah/ghairu mazmumah ialah suatu amalan ibadah yang dibuat-buat tanpa
dasar, namun tidak bertentangan dengan al-Qur’an, sunnah, atau ijmak, bahkan
merupakan sebuah kebaikan.

Berbeda dengan Imam Syafi’i, murid beliau, Imam Izzuddin bin Abdussalam as-Syafii membagi bidah menjadi 5 kategori:

1)  Bidah yang diwajibkan. Seperti
mempelajari Nahwu dan Shorof, pengumpulan
al-Qur’an,
dan
berbagai cabang ilmu yang sangat penting untuk memelihara akidah dan syariah.

2)   Bidah yang diharamkan. Misalnya, perbuatan yang dilakukan oleh
golongan Qodariyah, Murjiah, dan Musyabihah (karena bertentangan dengan akidah
Ahlussunnah wal jamaah)

3)   Bidah yang dianjurkan/mandub.
Contoh
: mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah, pembuatan Pondok
Pesantren, dan
perbuatan baik
lainnya.

4)    Bidah yang mubah. Seperti berjabat
tangan selepas shalat
fardu,
mengenakan
pakaian yang berbagai macam, dan hal-hal duniawi lainnya.

5)   Bidah yang makruh dikerjakan, yaitu segala sesuatu yang berlebihan
dari bidah mubah yang telah penulis sebutkan sebelumnya.

Pembagian inilah yang banyak dipakai oleh para Ulama karena
berdasarkan istiqro’
(penggalian hukum) yang
mendalam.
Dari pembagian
ini
pula, kita mengetahui bahwa yang dimaksud bidah dhalalah
adalah bidah
yang muharramah. 

Berbagai Pendapat Ulama Mengenai
Maulid

Golongan Ulama Yang  Tidak Membolehkan

Golongan ini terdiri dari kebanyakan Muhadditsin
yang menisbahkan
diri mereka sebagai
golongan
Salaf. Mereka berpendapat bahwa segala bentuk perayaan, seperti
maulid Nabi, Isro’ Mi’raj, malam Nisfu Sya’ban, peringatan terjadinya perang Badar,
tahun baru Hijriah, dan perayaan-perayaan lainnya merupakan bidah munkaroh yang
tidak berdasar dan tanpa petunjuk dari Allah SWT.
Baik melalui
al-Quran
maupun sunnah. Adapun dalil mereka adalah:

1)   Segala
bentuk ritual ibadah dalam agama harus ada referensi atau rujukan yang jelas
dari
dua
sumber
hukum
Islam yang utama, yaitu
al-Quran dan
Sunnah.
Mereka menukil hadits Nabi Muhammad SAW:

من أحدث في
أمرنا ما ليس منه فهو رد

Barangsiapa
yang membuat sesuatu yang baru pada perkara agama yang tidak ada dasar yang
jelas, maka itu ditolak
.
(HR Bukhori dan Muslim)

2)  Perayaan maulid Nabi merupakan bidah yang tidak didasari oleh al-Quran
atau sunnah
. Bahkan,
tidak
ditemukan satu riwayat pun yang
menjelaskan para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum melaksanakannya.
Padahal, para Sahabat adalah umat terbaik
yang paling paham dan cinta kepada Rasulullah SAW. Perayaan maulid juga
menyerupai kaum Nasrani yang
memperingati kelahiran
Nabi Isa a.s. Sedangkan
Nabi Muhammad
SAW telah melarang kita untuk meniru atau mengikuti amalan yang dilakukan oleh Ahli
kitab (
Yahudi
dan Nasrani).

لتتبعن سنن من كان قبلكم، شبرا
شبرا وذراعا بذراع، حتى لو دخلوا جحر ضب تبعتموهم. قلنا يا رسول الله اليهود
والنصارى؟ قال: فمن؟

Kalian pasti
akan mengikuti langkah orang-orang sebelum kalian, inci perinci, sehasta demi
sehasta, sampai -sampai jika mereka masuk ke lubang biawak
, kalian pun mengikutinya. Kami bertanya, Apakah yang dimaksudkan adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani Ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab,
“Siapa lagi?
!“. (HR. Bukhori)

من
تشبه بقوم فهو منهم

Siapa yang menyerupakan diri dengan suatu kaum, maka dia bagian dari
mereka.
(HR.Ahmad dan
Abu Dawud)

3)  Perayaan maulid merupakan bentuk pemujaan terhadap Nabi Muhammad
SAW
serta
berlebih-lebihan dalam memujinya. Padahal
, hal
itu telah dilarang oleh Nabi
SAW sendiri melalui sabdanya:

لا
تطروني، كما أطرت النصارى ابن مريم، فإنما أنا عبده، فقولوا عبد الله ورسوله

Jangan
memujaku, sebagaimana yang dilakukan orang Nasrani terhadap Nabi Isa a.s. Aku
adalah hamba Allah, maka katakanlah hamba Allah dan Rasulnya (jangan berlebih-lebihan)
. (HR. Bukhori)

4)  Perayaan Maulid merupakan bidah yang diakui juga oleh golongan yang memperbolehkannya. Sedangkan semua bidah itu sesat. Sebagaimana
hadits
masyhur yang telah kita ketahui bersama. imam Malik bin Anas juga berkata:

من
ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة فقد زعم أن محمدا خان الرسال

Siapa saja yang
melakukan suatu bidah yang dia anggap baik, maka ia sama saja menganggap bahwa
Muhammad SAW tidak amanah menyampaikan  risalah
(karena seharusnya semua bentuk kebaikan harus disampaikan).
(Kitab AI-I’tishom, karya Imam Syathibi)

Allah
berfirman:

اليوم أكملت لكم دينكم

Hari ini telah Aku
sempurnakan agama kalian

Sehingga, jika
masih ada kebaikan yang kurang dan belum disebutkan oleh Rasulullah SAW, seolah-olah
beliau tidak amanah karena menyampaikan risalah dengan tidak sempurna.

5)     
Pemahaman para ulama dalam memahami al-Qur’an dan sunnah
berbeda-beda, maka jelas bahwa pendapat ulama tidak bisa dijadikan sebagai
sebuah dalil.

Di antara ulama
yang melarang perayaan
maulid menurut pendapat mereka adalah, Abu Ishaq as-Syathibi, Ibnu al-Hajj,   Al-Lakhami al-Maliki,  Syaikh Muhammad Basyir as-Sahsawan,    Syaikh Muhammad Rasyid Ridho,  Syaikh Ibrahim Ali Syaik,   Syaikh Abdullah bin Bazz.


Golongan Ulama yang Membolehkan
serta Bantahan Mereka Terhadap Golongan yang Melarang

Golongan ini berpendapat bahwa perayaan maulid pertama kali
dilakukan Oleh Raja Muzaffar, Abu Said Kukabri bin Ali
at-Turkmani
(549-630 H)
. Ibnu Katsir
menyebutkan bahwa beliau merupakan orang yang sangat baik
nan
dermawan, raja yang agung
serta memiliki pengaruh yang luas. Beliau yang pertama kali merayakan maulid
Nabi
SAW di
Mosul, Irak dengan
perayaan yang meriah.

Banyak lagi para Ulama yang menyebutkan biografi Raja Muzaffar
diantaranya Imam Suyuthi dan Hafiz
as-Sakhowi.
Mereka semua
juga berpendapat bahwa terlambatnya perayaan maulid Nabi dari
masa Sahabat,
Tabi’in,
dan golongan
setelahnya tidak bisa dijadikan dalil pengharaman maulid. Bahkan dalam perayaan
maulid sendiri mengandung banyak kebaikan dan keberkahan
. Seperti
sedekah, silaturrahim, dan perwujudan cinta kepada Rasulullah SAW.

Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Golongan yang Mengharamkan

1. Perayaan maulid Nabi bukan merupakan syariat peribadahan تشريعا تعبديا   yang mesti disandarkan pada al-Qur’an dan
Sunnah. Maka tidak mesti ketika tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan sunnah, amalan
tersebut secara langsung menjadi bidah munkaroh. Faktanya, banyak sekali contoh
amalan setelah Rasulullah S
AW wafat yang
dilakukan oleh para Sahabat. Pertama, pengumpulan al-Quran pada zaman
khalifah Abu Bakar As-Siddiq kemudian disempur
nakan pada
masa Utsman
bin Affan. Mushaf juga diberikan harakat/syakl, tanda waqaf,
penomoran ayat, pem
isah antar Surah
dan lainnya
. Dimana, semua hal tersebut tidak tertulis
perintahnya dalam
al-Quran maupun Sunnah. Kedua, shalat
tarawih
berjamaah yang digagas
oleh Umar bin
Khattab.
Ketiga, penambahan
adzan
Jum
at
menjadi
dua
kali oleh khalifah Utsman bin Affan
. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya.

2. Memang benar bahwa para Sahabat adalah orang terbaik, paling
alim,  wara’, dan cinta kepada Rasulullah
SAW. S
ehingga jikalau ada kebaikan dalam agama,
pasti mereka
merupakan orang pertama yang akan melakukannya. Akan tetapi, jika dilihat
dari kehidupan dan situasi mereka saat itu, kecintaan mereka telah tertanam
dalam jiwa karena mereka selalu bersama Rasulullah SAW dalam situasi apapun.
Oleh karena itu, mereka tidak membutuhkan peringatan-peringatan lagi untuk memupuk
cinta
kepada Rasulullah SAW.  Beda halnya dengan kita sekarang yang
cintanya tidak sebesar para Sahabat
. Oleh karenanya, kita butuh peringatan dalam bentuk maulid
untuk mengingatkan dan menumbuhkan rasa cinta kita kepada beliau
SAW.

Selain itu, para Sahabat
disibukkan dengan banyak hal yang lebih penting
. Seperti
memurnikan akidah, memerangi orang-orang murtad,
menjaga stabilitas negara, berperang melindungi agama, menyebarkan Islam
ke berbagai penjuru dunia, dan sebagainya. Sehingga
,
mereka tidak punya waktu untuk
membuat suatu perayaan tertentu.

3. Mengenai dalil
penyerupaan dengan
Ahli kitab, maka perlu diketahui bahwa yang
dilarang adalah penyerupaan yang tidak
baik
dan mengarah pada penyimpangan akidah dan syariah. Adapun kebaikan, maka kita
diperintahkan untuk mencarinya dimanapun berada. Sekalipun dilakukan oleh Ahli kitab.
Sebagai contoh, Rasulullah
SAW melakukan
puasa asyur
a’ setelah hijrah ke Madinah
dan melihat orang-orang
Yahudi
melakukannya. Beliau
kemudian bersabda:

نحن
أحق وأولى بموسى منكم

Kami lebih berhak  dan lebih utama untuk Musa
daripada kalian

Yang terjadi
disini adalah persaingan, bukan ikut-ikutan. Kalau mereka merayakan lahirnya Isa
karena Isa adalah nabi dan utusan yang mulia bagi mereka, maka kita seharusnya
lebih bersyukur lagi karena yang diutus kepada kita adalah nabi dan rasul
terbaik di muka bumi ini.

4. Adapun sabda
Nabi SAW
yang
mengatakan semua bidah itu sesat,
Imam an-Nawawi
menjelaskan bahwa itu lafaznya
‘am makhsusDalam artian, hadits tersebut memang am karena menggunakan kata kullu. Akan
tetapi
,
maknanya khusus untuk bidah yang muharromah. Ini
juga merupakan
cara
al-Jam’u (mengumpulkan dua dalil yang dhohirnya bertentangan)
antara
hadits ini
dengan hadits
man sanna fil islam. (lihat al-Majmu’ ; Syarh Muhazzab li an-Nawawi)

5. Adapun tuduhan mereka bahwa dalam perayaan maulid ada pemujaan dan pengagungan yang berlebihan kepada Rasulullah SAW,
maka itu merupakan tuduhan yang tidak benar. Karena ketika perayaan maulid
,
yang ada adalah
pembacaan shalawat,
pembacaan sir
ah serta keutamaan-keutamaan Nabi SAW. Tidak
pernah ada yang mengatakan,
Muhammad adalah
tuhan
atau anak tuhan” maupun kalimat
serupa ketika perayaan maulid. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Nasrani.

6. Pendapat mereka yang mengatakan bahwa maulid adalah bidah memang benar. Akan tetapi,
bidah secara bahasa. Sebab, maulid memang dilakukan
setelah Rasulullah
SAW wafat. Adapun
secara istilah, maka perayaan maulid ini masuk kategori bidah hasanah karena
tidak bertentangan dengan
al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan
sesuai dengan
firman Allah
SWT
:

(قُلۡ
بِفَضۡلِ ٱللَّهِ وَبِرَحۡمَتِهِۦ فَبِذَ
ٰلِكَ
فَلۡیَفۡرَحُوا۟ هُوَ خَیۡرࣱ مِّمَّا یَجۡمَعُونَ)

Katakanlah
(Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka
bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”
[Surat Yunus 58]

Diutusnya
Rasulullah kepada kita merupakan anugerah yang paling besar
. Maka
sudah selayaknya kita bersyukur dan bergembira dengan lahirnya Rasulullah SAW. Adapun
perkataan Imam Malik, ditujukan kepada umat I
slam yang
melakukan bidah dholalah dan menganggapnya sebagai sesuatu yang baik.

7.  Yang paling mengherankan adalah argumen yang
terakhir
. Mereka
berhujjah bahwa pendapat Ulama tidak bisa dijadikan
sebagai dalil. Padahal mereka juga mengambil pendapat Ulama
mereka.

Berikut di antara
ulama-ulama besar yang membolehkan maulid:

1.     
Al-Qodhi Abul Abbas Ahmad al-Azfi
(633 H)

2.     
Al-Hafiz Abul Khattab
bin Dihyah
al-Kalbi (633 H)

3.     
Imam Taqiyuddin as-Subki (756 H)

4.     
Al-Imam al-Hafiz
Syihabuddin Abdurrahman Abu Syamah
al-Maqdisi
(665 H)

5.     
Imam an-Nawawi (676
H)

6.     
Imam Ibnu al-Hajj al-Maliki
al-Qairawani
(737 H)

7.     
Ibnu Taimiyah (728 H)

Bahkan dalam kitab
beliau
Iqtidho Shiroth al-Mustaqim”, beliau berkata:

فتعظيم المولد واتخاذه موسما -أي
في كل عام- قد يفعله بعض الناس، ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده وتعظيم رسول الله
صَلّى الله عليه وسلم

Merayakan
maulid nabi di setiap tahun itu memang dilakukan oleh sebagian orang
. Mereka mendapatkan pahala di dalamnya karena maksud dan tujuannya yang baik serta pengagungan kepada Rasulullah SAW

8.   Al-Imam al-Hafiz Ibnu
Katsir Imaduddin Isma’il bin Umar (774 H)

9.   Al-Hafiz al-Iraqi (806)

10. 
Al-Hafiz Syamsuddin bin Nashiruddin ad-Dimasyqi
(842 H)

11. 
Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqolani
(852 H)

12. 
Al-Imam Al-Hadiz as-Sakhowi (902
H)

13. 
Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Haitami
(974 H)

14. 
Al-Hafiz asy-Syaibani (949
H)

15. 
Al-Imam Ibnu Abbad an-Nafari (792
H)

16. Al-Hafiz al-Imam
Jalaluddin
as-Suyuthi (911 H). Dan masih
banyak lagi yang lainnya.

Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa tidak
semua yang datang setelah Rasulullah SAW dan yang tidak pernah beliau contohkan
merupakan bidah dholalah yang dilarang. Baik oleh nas al-Qur’an, maupun hadits
Nabi SAW. Adapun perayaan maulid, bukanlah bentuk hari raya baru dalam Islam
ataupun pemujaan kepada baginda Nabi SAW. Melainkan hanya sebagai ungkapan rasa
syukur, bahagia, dan mengagungkan beliau sebagai khatim an-Nabi wa ar-Rasul (penutup
para Nabi dan Rasul) yang memiliki keutamaan dan kemuliaan yang tak terhingga.

Wallahu a’lam bishowab..

(Sumber: Al-Ihtifal
bil Maulid
an-Nabi asy-Syarif baina al-Ibtida’ wal Ittiba’ karya Prof. Dr. Abdurrahman
Muhammad Al-Marokibi,
Dosen dan Kepala
Jurusan
Akidah Filsafat,
Dekan Fakultas
Ushuluddin,
Universitas
al-Azhar, Manufia)

 

Bagikan :

Artikel Lainnya

Boyean Budaye, sebuah pencapaian...
    Acara Pentas Seni yang diadakan di Teatro Afaq, ...
Boyean Budaye Sebagai Ajang Sila...
    Kairo, 31 Agustus 2024- M. Hibatillah Alhasanin ...
Adakan Pentas Boyean Budaya, Sir...
  Kairo, 31 Agustus 2024 – M. Hibatillah Al – Hasanin sel...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami' Al-A...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami’ Al-Azhar pada Pembukaan Kade...
Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah ...
  Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah Amal Adakan Dauroh Zaka...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagam...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagaman dan Kesatuan Masyarakat KM-...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman