kmntb

Memahami Moderasi, Membasmi Radikalisasi

Oleh:
Muhammad Ziaul Haq

Maraknya
tindakan kekerasan dan terorisme atas nama agama pada dekade belakangan ini
amat merisaukan. Agama Islam makin terseret ke pusar sengketa tiga pihak;
pelaku kekerasan atas nama agama, pihak yang menganggap Islam ikut bertanggung
jawab atas aksi kekerasan, serta pihak yang berjuang sekuat tenaga menyampaikan
pesan bahwa Islam tak ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan aksi
tersebut. Pihak terakhir adalah pihak yang paling menderita karena terombang
antara dua sisi. Satu sisi, bukti-bukti faktual menunjukkan identitas keislaman
dari pelaku terorisme. Dari sisi lainnya, mereka dituntut mampu menjelaskan bahwa
Islam tidak memiliki korelasi apapun dan bukanlah motivasi pelaku kekerasan dan
terorisme.

Maraknya
perilaku kekerasan ini juga mengindikasikan beratnya pekerjaan rumah para ulama
serta sarjana Islam. Hal ini merupakan sebuah tanggung jawab berat yang harus
mereka pikul. Mengingat, sebuah aksi tidak dapat lahir dari ruang hampa dan
dengan sendirinya.

Tindakan
radikalisme lahir dari pemahaman radikal. Tentu, agresi militer semata tidak
akan cukup untuk membasminya. Moncong senapan tak akan mampu memusnahkan aksi
radikal sampai ke akar-akarnya. Satu teroris yang ditangkap, masih menyisakan
teroris-teroris lain yang siap melakukan aksi. Bahkan, pemahamannya masih
tersebar luas. Oleh karena itu, diperlukan upaya deradikalisasi pemahaman
agama. Karena biang radikalisme sesungguhnya bukanlah ajaran agama. Melainkan
pemahaman yang salah terhadap ajaran suatu agama tertentu. Konsep-konsep agama
Islam, semisal jihad, riddah, muamalah dengan non muslim, atau konsep
teologis soal muslim dan kafir bukanlah sebuah kesalahan dan masalah inti. Fenomena
ini terjadi karena—meminjam ungkapan salah seorang darwis sufi—nassun shohīh
wa fahmun khōti’ li nassin shohīh.

Salah
satu upaya untuk meredam radikalisme dan mencegah kebangkitan pemikiran neo-Khawarij
adalah menguatkan basis pemahaman dan pemikiran moderat (washatiyah)
Islam. Moderasi sejauh ini dipercaya sebagai obat penangkal munculnya
radikalisme dalam agama. Lembaga-lembaga keagamaan, seperti al-Azhar secara
gencar dan konsisten mengajak ke arah moderasi Islam sebagai langkah membatasi
ruang radikalisme dari dalam. Konsep ini lahir dan mengakar kuat dalam
teks-teks agama. Ia adalah spirit keagamaan sekaligus karakter utama yang
semestinya melekat pada seorang muslim. Pesan moderasi harus lantang disuarakan
untuk mengenyahkan pemikiran radikal yang menyeret agama sebagai justifikasinya.

Imam al-Baidhawi
ketika  menafsirkan Q.S al Baqarah ayat
143, menjelaskan akar kata wastahiyah yang memiliki 3 makna, kebaikan (al-khairiyah),
keadilan (al-‘adl), dan sikap terpuji nan pantas di antara dua hal yang
buruk. Seperti halnya sifat berani yang terletak antara nekat dan gentar, bersahaja
yang terletak antara boros dan pelit. Menahan diri pada waktunya dan maju
bergerak pada waktunya adalah washatiyah. Tidak bakhil dan tidak boros
adalah washatiyah. Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa keseimbangan
adalah kata kunci utama washatiyah.

Secara
umum, ada beberapa aspek untuk menjabarkan sekaligus mewujudkan moderasi yang dimaksud.
Pertama, memahami bahwa setiap individu muslim hidup antara 2 spektrum;
sebagai manusia dan muslim. Sebagai seorang muslim, umat Islam berkewajiban
menjalankan ajaran agama mereka. Sebagai manusia, umat Islam berkewajiban
berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan universal dalam berinteraksi dengan
manusia lain sebagai sesama makhluk Allah SWT. Keseimbangan dalam dua hal ini
akan melahirkan muslim-muslim yang taat kepada tuhannya tanpa kehilangan
toleransi antar sesama manusia; muslim yang teguh sekaligus terbuka. Sebab, perjalanan
menuju kesejatian dalam beragama tak bisa mengabaikan dua hal tersebut; memahami
Allah dari apa yang disyari’atkan, dan memahami Allah dari apa diciptakan (al-fiqhu
‘anillāh fī mā syaro’a, Wa al-fiqhu ‘anillāh fī mā khalaqa)
. Yang pertama
bersumber dari wahyu tertulis (al-Qur’an dan Hadits). Sedangkan yang kedua dari
kehidupan dan alam semesta. Dengan menyadari hal ini, muslim moderat akan
terbiasa dengan term-term toleransi (tasāmuh), persamaan hak (al
musāwāh),
serta hak dan kewajiban yang lahir dari kesepakatan antar manusia
secara regional, nasional, bahkan internasional.

Kedua, washatiyah sejatinya
menuntut penyatuan zahir dan bathin, antara pekerjaan tubuh dan pekerjaan hati,
antara syari’ah dan maqasid syari’ah juga antara Islam dan Ihsan. Tidak
terkungkung pada harfiah, juga tidak terjebak dalam labirin pencarian hakikat
di belakang teks. Jika menilik khazanah keilmuan klasik, kita akan menemukan senarai
panjang perihal diskursus zahir dan bathin ini. Ada pihak yang kukuh dengan
pendekatan tekstualis tanpa memperdulikan spirit dan tujuan sebuah teks agama. Ada
pula pihak yang menyelam terlalu dalam untuk mencari hakikat, sehingga
tenggelam dan melupakan yang zahir. Hal ini menyebabkan dimensi ittibā’ dalam
praktek keagamaan menjadi terabaikan. Indikasi dari dua kecenderungan ini terekam
jelas di pelbagai disiplin keilmuan Islam, seperti teologi, tafsir dan fikih.

Ketiga, perbedaan adalah sunnatullah.
Al-ta’addud dan al-tanawwu’ dalam segala aspeknya merupakan
kehendak Allah SWT. Baik itu perbedaan agama, maupun perbedaan dalam agama
Islam sendiri. Pemahaman yang utuh terhadap qada’ dan qadar  bukan  berarti menihilkan suatu perkara. Akan tetapi
justru sebagai pegangan untuk meletakkan perkara pada porsinya masing-masing. Di
dalam kajian ilmu tauhid, misalnya. Kita akan menemukan term kafir tidak
disematkan kepada seseorang kecuali dengan mengingkari apa yang membuatnya
masuk ke dalam keimanan. Sehingga, persoalan kafir ini murni persoalan teologis;
pengadilannya di akhirat, hakimnya adalah Ia yang Maha Adil. Sedangkan di
dunia, pola interaksi muslim-non muslim dijabarkan oleh perangkat syari’at
terkait. Bahkan, penerapan konsekuensi daripada istilah dār al-harb dan dār
al-Islām
mulai tidak relevan lagi. Hal ini didasarkan pada hadirnya kesepakatan
bilateral dan multilateral antar negara. Pun, di negara yang mayoritas non
muslim, pemeluk agama Islam bisa leluasa menjalankan agamanya.

Contoh
lain, dalam kajian fikih perbandingan. Para dosen al-Azhar berulang kali
menegaskan konsep berpikir yang harus dipegang oleh mahasiswa adalah al-intimā’
kepada manhaj, bukan kepada suatu mazhab tertentu. Melalui konsep berfikir ini
diharapkan muncul sikap moderat dalam mengkaji literatur klasik. Tidak taqdīs,
tidak juga tabkhīs.  Warisan ulama
terdahulu (turats) tidak disucikan dan disejajarkan dengan wahyu, tidak
pula diremehkan sebagai produk masa lalu yang tak relevan. Turats memiliki
keterbatasan manusiawi, namun juga mengandung pendaran hidayah ilahi.   Singkat kata, moderasi harus diaplikasikan
dalam setiap tingkah laku kita.

 

           

Bagikan :

Artikel Lainnya

Boyean Budaye, sebuah pencapaian...
    Acara Pentas Seni yang diadakan di Teatro Afaq, ...
Boyean Budaye Sebagai Ajang Sila...
    Kairo, 31 Agustus 2024- M. Hibatillah Alhasanin ...
Adakan Pentas Boyean Budaya, Sir...
  Kairo, 31 Agustus 2024 – M. Hibatillah Al – Hasanin sel...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami' Al-A...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami’ Al-Azhar pada Pembukaan Kade...
Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah ...
  Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah Amal Adakan Dauroh Zaka...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagam...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagaman dan Kesatuan Masyarakat KM-...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman