kmntb

Ikhtilath dan Peluang Dosa

Foto Pacaran dari kompasiana.com

Manusia diciptakan berpasang-pasangan oleh Allah memiliki tujuan tersendiri, selain sebagai partner untuk meneruskan keturunan dalam ikatan pernikahan, mendapatkan ketenangan batin, cinta, dan kasih sayang, juga sebagai ujian yang cukup berat bagi mereka yang bukan mahram. Yang terakhir ini dapat dilihat di surat al-Nur ayat 30-31 yang memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya terhadap lawan jenis, yang berarti perintah untuk menjaga jarak dengan mereka.

Masih dipertentangkan apakah ayat diatas merupakan dalil bagi haramnya ikhtilath secara umum. Ada beberapa dalil lain yang serupa, misalnya larangan untuk mendekati zina (QS. Al-Isra’: 32), dan beberapa ayat atau hadis lainnya, namun tetap saja hukum ikhtilath secara general masih belum bisa dibulatkan.

Muhammad Imarah menyebutkan bahwa al-Thahthawi (w. 1873) dalam memandang perihal ini membedakan antara ikhtilath yang haram dan yang mubah. Ikhtilath yang haram adalah pertemuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di tempat yang kiranya dapat menimbulkan fintah, sedang ikthilath yang mubah adalah pertemuan laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan dan jenis-jenis muamalah lainnya.

Mengenai hukum keluarnya perempuan untuk belajar, misalnya, Muhammad Quraish Shihab (2018) menjelaskan bahwa hal ini dapat dibenarkan walau mereka bepergian tanpa mahram, selama terjamin kehormatannya serta terjamin dari kemaksiatan. Jika perempuan bepergian ditemani oleh orang terpercaya maka hal itu tak mengapa, atau jika ia bepergian sendiri pun tapi tak ada kekhawatiran akan adanya gangguan maka hal itu juga dapat dibenarkan.

Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan ikhtilath tidak bisa digeneralisasi dan dihukumi dengan tergesa-gesa. Karena hukumnya akan berbeda jika ikhtilath tersebut memiliki motif yang berbeda, sebagaimana dijelaskan di atas.

Musthafa Murad (2010) menyebutkan dalam buku kumpulan fatwanya, bahwa berkumpulnya lebih dari satu laki-laki dengan seorang perempuan, atau lebih dari satu perempuan dengan seorang laki-laki, adalah boleh jika terhindar dari fitnah.

Sampai di sini, kita mungkin mendapat kesimpulan sementara bahwa ikhtilath ada yang boleh dan yang tidak boleh, bahwa yang boleh adalah bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari seperti bekerja, dengan syarat (1) tidak berduaan, dan (2) terhindar dari fitnah.

Ada banyak kegiatan keseharian yang dapat kita ambil contoh dalam kasus ini, seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam acara buka bersama pada bulan Ramadan, pada acara rapat organisasi, pada acara bepergian untuk liburan, dan lain sebagainya. Dan sekali lagi, hal ini harus dilihat dengan hati-hati agar tidak terjerumus dalam kesalahpahaman persepsi.

Tulisan ini hanya memberikan beberapa poin yang harus dipertimbangkan dalam melihat kasus ini. Tidak benar bahwa semua jenis ikhtilath adalah haram hukumnya. Namun tidak berhenti disini, ada juga jenis ikhtilath yang haram hukumnya, yang akan menjerumuskan pelakunya dalam dosa. Inilah yang perlu dijauhi oleh seorang muslim, terlebih mereka yang memiliki citra baik.

Saya tidak berani menhukumi kasus-kasus di atas dengan haram atau tidak, karena selain bukan domain saya untuk melakukannya, juga karena tidak etis menghukumi orang lain tanpa mengetahui niat mereka, dalam hal ini niat adalah perkara hati yang tak bisa ditebak oleh siapapun. 

Dari itu, sebagai pegangan dari berbagai kasus dan bentuk ikhtilath yang kita temui, setelah memerhatikan batasan-batasan di atas, kita perlu mempertimbangkan satu hal lagi, yang dengannya kita bisa mengetahui baik dan buruk, yakni bisikan hati nurani. Rasulullah bersabda kira-kira: “Mintalah fatwa (akan baik/buruknya perbuatanmu) kepada hatimu sendiri…” (HR. Ahmad & al-Darimi).

Dengan begitu, ikhtilath yang masih dipertanyakan keharaman atau kebolehannya sepertinya akan dikembalikan pada sang mufti untuk diberikan fatwa. Jangan sampai kita ber-ikhtilath dengan jenis yang haram karena kita mengabaikan peran dari hati nurani. Kedepannya, problem ikhtilath ini perlu dikaji lebih jauh berdasar dalil-dalil normatif dari Alquran dan Sunah serta pendapat para ulama, agar kita senantiasa memandang kasus ini dengan lebih holistik dan proporsional, bukan mencari-cari legitimasi untuk membuatnya berhukum boleh dengan keluar dari koridor syariat.


Oleh: Badrul Jihad

 

Bagikan :

Artikel Lainnya

Boyean Budaye, sebuah pencapaian...
    Acara Pentas Seni yang diadakan di Teatro Afaq, ...
Boyean Budaye Sebagai Ajang Sila...
    Kairo, 31 Agustus 2024- M. Hibatillah Alhasanin ...
Adakan Pentas Boyean Budaya, Sir...
  Kairo, 31 Agustus 2024 – M. Hibatillah Al – Hasanin sel...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami' Al-A...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami’ Al-Azhar pada Pembukaan Kade...
Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah ...
  Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah Amal Adakan Dauroh Zaka...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagam...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagaman dan Kesatuan Masyarakat KM-...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman