kmntb

Esensi dan Khazanah Pelafadzan Niat Puasa Ramadhan

Oleh: Imam Thabrani

Credit: Adobe Stock

Niat puasa wajib dalam hati
pada malam hari—seperti puasa qadha, puasa Ramadhan dan puasa nazar, merupakan
kewajiban sebagai penentu keabsahan puasa seseorang menurut mazhab Syafi’i.
Salah satu dalilnya adalah apa yang ditunjukkan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi
dalam Hasyiyatul Iqna’nya,

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر
التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل
الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر
 

 “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi
puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha atau puasa nadzar. Syarat ini
berdasar pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ‘Siapa yang tidak
memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada
jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir
hadits,”

Segala sesuatu yang berhubungan
dengan niat, selalu ada dalam hati atau selalu dengan hati. Sama sekali tidak
dengan lisan. Oleh sebab itu, melafadzkan atau mengucapkan niat tidaklah wajib
hukumnya. Namun demikian, tidak pula suatu bid’ah yang dosa dan sesat, meskipun
hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Pengucapan niat pada hakikatnya
dimaksudkan untuk memasukkan isi lafadz niat tersebut ke dalam hati. Sehingga, menurut
suatu mazhab dipandang sunnah dan sangat dianjurkan, lantaran diyakini akan
menjadi pendorong tercapainya suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu
diperhatikan, bahwa wajibnya sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya
dengan ucapan lisan, tanpa adanya niat itu sendiri dalam hati.

Suatu niat dalam ibadah, harus
memenuhi beberapa kriteria yang disesuaikan dengan ibadah yang akan dikerjakan.
Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama,
bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk dalam kategori “qosdul fi’li.” Kedua,
menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasa
kaffarah, puasa nadzar dan lain sebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori “atta’yin.”
Ketiga,
yang menyempurnakannya adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya
puasa yang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori atta’arrudl. Lantas,
menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah Subhanahu
Wa Ta’ala.

Adapun beberapa redaksi lafadz
niat puasa Ramadhan yang bisa menjadi pilihan bagi kaum muslimin adalah sebagai
berikut:

1)     نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ
فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

 “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan
kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

Kata “Ramadhana” dalam
redaksi niat di atas dihukumi—dalam ilmu nahwu, sebagai mudhaf ilaihi,
sehingga diakhiri dengan fathah yang menjadi tanda khafadh atau
tanda jarrnya. Sedangkan kata “sanati” diakhiri dengan kasrah
sebagai tanda khafadh atau tanda jarr dengan alasan lil
mujawarah.
(Dikutip dari kitab Minhajut Thalibin dan Perukunan
Melayu)

2)     نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ
فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةَ لِلهِ تَعَالَى

“Aku berniat puasa esok hari
demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

Kata “Ramadhana”
dianggap sebagai mudhaf ilaihi sehingga diakhiri dengan fathah
yang menjadi tanda khafadh atau tanda jarrnya. Sedangkan kata “sanata”
diakhiri dengan fathah sebagai tanda nashab atas kezharafannya.
Dinukil dari kitab Asnal Mathalib.

3)     نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ
فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Kata “Ramadhani”
dianggap sebagai mudhaf ilaihi yang juga menjadi mudhaf sehingga
diakhiri dengan kasrah yang menjadi tanda khafadh atau tanda jarrnya.
Sedangkan kata “sanati” diakhiri dengan kasrah sebagai tanda khafadh
atau tanda jarr atas badal kata “hādzihi” yang menjadi
mudhaf ilaihi dari “Ramadhani.” dikutip dari Kitab Hasyiyatul
Jamal dan Kitab Irsyadul Anam.

4)     نَوَيْتُ صَوْمَ رَمَضَانَ

5)     نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ/عَنْ
رَمَضَانَ

“Aku berniat puasa esok hari
pada bulan Ramadhan.”
Redaksi 4 dan 5 ini diambil dari dari Kitab
I’anatut Thalibin.

6)     نَوَيْتُ صَوْمَ الْغَدِ مِنْ هَذِهِ
السَّنَةِ عَنْ فَرْضِ رَمَضَانَ

“Aku berniat puasa esok hari
pada tahun ini perihal kewajiban Ramadhan.”
Dinukil dari kitab Asnal
Mathalib.

Perbedaan redaksi pelafalan
ini tidak mengubah substansi lafal niat puasa Ramadhan. Adapun redaksi
pelafalan yang tampaknya sulit diterima menurut kaidah gramatikal bahasa Arab
(nahwu) adalah komposisi sebagai berikut:

 نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ
عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةُ لِلهِ تَعَالَى

Redaksi pelafalan ini
tampaknya sulit diterima menurut kaidah ilmu nahwu karena menganggap kata “Ramadhani”
sebagai mudhaf dan diakhiri dengan “sanatu” yang entah apa
kedudukan gramatikalnya, karena agak jauh ta’wilnya untuk ditarik ke arah mana
pun.

Tulisan ini tidak akan
mengoreksi pelafalan niat puasa “ramadhana”, “ramadhani,” atau bahkan “al-Ramadhani”,
baik secara fiqih maupun kajian nahwu. Tulisan ini hanya mengangkat ke
permukaan cara pelafalan niat puasa Ramadhan yang tercantum dalam kitab-kitab
umum yang menjadi pegangan masyarakat. Tulisan ini hanya ingin menunjukkan
khazanah keislaman yang berkembang di masyarakat melalui kitab pegangan mereka.

Yang jelas, apapun bacaan lafadznya,
niat puasa dalam hati harus memenuhi kaidah niat, yaitu qashad, ta’arrudh,
dan ta’yin.
Apapun lafadz niatnya tetap akan sah puasanya apabila
benar-benar meniatkan dalam hati serta dilakukan pada malam hari (sehabis buka
puasa juga bisa, atau yang paling sering kita temukan ialah seusai melaksanakan
sholat sunnah tarawih dan melafadzkannya secara bersama-sama dan ini merupakan kebiasaan
yang bagus).

Meski niat adalah urusan hati,
melafalkannya akan membantu kita untuk menegaskan (menguatkan) niat tersebut.
Melafalkan niat berguna dalam memantapkan iktikad (keyakinan) kita dalam
melakukan apapun itu. Terutama ibadah puasa.

Para ulama empat mazhab semua sepakat,
bahwa puasa di bulan Ramadhan wajib diawali dengan membaca niat. Namun mengenai
teknis niatnya, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda. Ulama mazhab
Malikiyyah berpendapat bahwa niat puasa di bulan Ramadhan bisa dijamak (digabung/disatukan),
cukup diniatkan satu kali pada malam pertama bulan suci Ramadhan dan tidak
diwajibkan mengulangi niat di hari berikutnya.

Beberapa masjid dan mushalla
pada malam pertama bulan Ramadan biasanya dibimbing oleh tokoh masyarakat untuk
besama-sama melafalkan niat puasa satu bulan sesuai dengan ulama mazhab
Malikiyyah. Namun, membaca niat sebulan penuh bukan berarti menyimpulkan tidak
perlu untuk berniat puasa di hari berikutnya. Niat tersebut dilakukan sebagai
langkah antisipasi jika pada kemudian hari lupa niat puasa. Sehingga puasa yang
dilaksanakan tetap sah diteruskan karena telah di ucapkan selama satu bulan
penuh sebelumnya. Yang tidak kalah pentingnya, kita tidak boleh menyamakan
antara melafalkan niat dengan lisan dan berniat dalam hati.

Redaksinya niatnya adalah

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ
السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berpuasa di
sepanjang bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardu karena
Allah”

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Bagikan :

Artikel Lainnya

Boyean Budaye, sebuah pencapaian...
    Acara Pentas Seni yang diadakan di Teatro Afaq, ...
Boyean Budaye Sebagai Ajang Sila...
    Kairo, 31 Agustus 2024- M. Hibatillah Alhasanin ...
Adakan Pentas Boyean Budaya, Sir...
  Kairo, 31 Agustus 2024 – M. Hibatillah Al – Hasanin sel...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami' Al-A...
Ribuan Wafidin Penuhi Jami’ Al-Azhar pada Pembukaan Kade...
Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah ...
  Siap Terima Zakat Fitrah; Rumah Amal Adakan Dauroh Zaka...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagam...
Nahdliyin Sasak; Bukti Keberagaman dan Kesatuan Masyarakat KM-...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman