kmntb

Budaya Wayang Dalam Perspektif Tuan Guru Bajang

 Oleh: Wahyudi
Maulana Hilmy

Beberapa
waktu terakhir, masyarakat Indonesia disibukkan dengan sebuah ceramah yang
menyinggung tentang budaya wayang. Bahkan, topik tersebut mendapatkan sorotan
dari berbagai pemberitaan nasional. Sebenarnya, apa, sih hukum wayang
dalam pandangan Islam? Apakah halal atau haram? Serta bagaimana menyikapinya? Berikut
penulis coba sadurkan jawaban mengenai pertanyaan di atas melalui perspektif
Guru Mulia, Tuan Guru Bajang Dr. Muhammad Zainul Majdi, MA (TGB) yang penulis
beri tambahan redaksi untuk memperjelas apa yang disampaikan oleh beliau.
Adapun mengenai konsep penulisan-karena tulisan ini disadur langsung dari
ceramah beliau dan beberapa sumber lainnya-, maka ketika ceramah tersebut
dituangkan ke dalam tulisan, tentunya perlu ada beberapa penyesuaian. Sehingga,
pembaca mungkin akan menemukan beberapa kalimat yang tidak persis seratus
persen dengan video Youtube, mohon dimaklumi.

Adat
atau budaya diartikan sebagai apa yang kita lakukan dan bagaimana kita
melakukannya. Ada juga sebagian pendapat yang mendefinisikan, sesuatu yang
dilakukan dengan cara tertentu dan dilakukan berulang-ulang.

Adat
dalam Islam dibagi menjadi 3 oleh para ahli dan pakar (Ulama). Pertama,
adat yang bertentangan dengan ajaran Islam. Adat yang demikian, dieliminasi. Contohnya
seperti mengubur anak perempuan hidup-hidup dan meminum minuman keras. Kedua,
adat yang sebenarnya mengandung nilai mulia. Akan tetapi, ada penyimpangan di
dalamnya. Seperti membela suku yang disertai dengan kezaliman. Model kedua ini,
selayaknya dievaluasi, direvisi dan dikoreksi melalui kacamata Islam. Ketiga,
adat yang mengandung nilai baik dan cara pelaksanaannya tidak bertentangan
dengan ajaran agama. Inilah adat yang diakui oleh Islam, bahkan memperkuat
maknanya. Contohnya seperti kemurahan hati dan dermawan.

Dari
pemaparan di atas, jikalau kita ingin mengkontekstualkan dengan adat dan budaya
di negeri kita, tinggal mengukur dengan prinsip di atas. Kita tidak seharusnya
terpaku dengan nama. Karena nama, bisa berbeda antara satu tempat dengan yang
lain. Tapi kalau esensinya adalah sesuatu yang baik, maka tidak masalah dan
silahkan ditradisikan. Seperti gotong-royong (esensinya adalah bekerjasama
dalam kebaikan), begibung (dalam bahasa Sasak, berarti  makan bersama), dan lain sebagainya.

Lalu,
apa hukum wayang dalam pandangan Islam? Jawaban tersebut dengan mudah kita
jawab menggunakan prinsip-prinsip yang ada di atas. Kalau wayang mengandung
kebaikan dan pelaksanaanya dengan cara yang baik pula, maka tidak masalah. Bahkan,
bisa bernilai ibadah kalau isinya adalah dakwah Islam sekaligus sebagai mediumnya.

Kalau
ada ritual tidak baik yang dilakukan sebelum perwayangan-seperti tidak shalat
sebelum pertunjukan wayang-maka bukan wayangnya yang salah, akan tetapi
kebiasaan tidak shalat tersebut. Banyak hal mubah (boleh dilakukan) bisa
bergeser menjadi tidak boleh karena perbuatan tersebut meninggalkan sesuatu
yang wajib (harus dilakukan). Contohnya makan. Sebagaimana kita ketahui
bersama, makan adalah perbuatan mubah. Kalau ada orang yang makan secara terus-menerus
dari awal waktu zuhur sampai habis waktunya, maka suapan makan ketika sudah
masuk waktu asar menjadi haram, karena meninggalkan perkara yang wajib. Bukan
makannya yang salah. Akan tetapi, meninggalkan kewajibannya. Bukan wayangnya
yang salah. Akan tetapi, tidak shalatnya. Banyak hal baik yang dipraktikkan
oleh masyarakat dan dilakukan sesuai dengan ukurannya. Sehingga, hasil dan
hukumnya pun menjadi baik dan sah-sah saja dilakukan. Namun, apabila pekerjaan
terbaik tersebut melampaui batas atau berlebihan, maka tentu menjadi tidak baik
dan perlu untuk diperbaiki. Tersebab, segala sesuatu yang berlebihan itu tidak
baik.

Dahulu,
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyaksikan
orang-orang Habasyah (kulit hitam) bernyanyi dan menari di Madinah. Dikala itu,
beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditemani oleh Sayidah Aisyah Radiyallahu
‘Anha
. Selang beberapa waktu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda, “sudah cukup, Aisyah!” Kemudian, beliau Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam
dan Sayidah Aisyah pun pulang. Apa artinya? Berkesenian itu boleh.
Asal isi dari seni itu tidak mengajak pada kemaksiatan. Berkesenian itu boleh. Asal
jangan berlebihan. Lagu atau musik, misalkan. Kalau mengajak pada kemaksiatan,
maka tidak boleh dan menjadi haram. Tapi, kalau isi lagu tersebut bagus-meminjam
istilah Imam Abu Hamid al-Ghazali-yurakik al-qalba (membuat hati tersentuh),
seperti lagunya Bimbo yang mengingatkan pada kematian dan akhirat. Bimbo,
dengan satu lagunya itu mungkin bisa menyentuh hati seseorang. Bahkan,
terkadang bisa lebih menyentuh dari seribu ceramah bagi sebagian orang. Itulah dakwah
melalui lagu atau musik.

Jadi,
melihat adat dan budaya yang berkembang di masyarakat itu tidak boleh dengan
kacamata kuda. Misalnya, “Ah, pokoknya budaya berarti bertentangan dengan
Islam! Minggir! Pokoknya Islam. Yang namanya budaya, minggir!”
Nabi itu
sayang dengan budayanya-seperti memakai jubah dan lain-lain-, karena itu budaya
orang Arab. Islam dan budaya itu bersahabat dan berjalan beriringan selama
budaya tersebut tidak menyalahi prinsip mulia Islam dan dilaksanakan dengan
cara yang mulia pula. Pada akhirnya nanti, Islam akan terasa menyatu dengan
kehidupan kita.

Wallahu a’lam bis-shawab.

 

Sumber:

http://www.youtube.com/c/HubbulWathanTVOficcial, Hukum Wayang Dalam Islam – Dr. TGB. M. Zainul Majdi, MA./
Ceramah Terbaru TGB, Tafsir Alquran Surat al-Baqarah Ayat 155-158, dipost 18
Februari 2022.

Koran
Lombok Post, Wayang Haram? Ini Tanggapan TGB dan Jangan Melihat Budaya dengan
Kacamata Kuda, 18 Februari 2022.

Madinatul Buuts al-Islamiyah Kairo, 19 Februari 2022 M/18
Rajab 1443 H.

Bagikan :

Artikel Lainnya

Baru Seumur Jagung, Sanggar Seni...
 Baru Seumur Jagung, Sanggar Seni KM-NTB Meriahkan Acara ...
Menilik Dialektika Peradaban; Se...
Menilik Dialektika Peradaban; Sebuah Proses Pendewasaan. Oleh:...
SEJARAH SINGKAT KODIFIKASI KITAB...
  SEJARAH SINGKAT KODIFIKASI KITAB DALAM USUL FIQIH Oleh:...
Cerpen, Kecemassan Guru Seneng
  Kecemasan Guru Seneng Punggungnya melengkung ketika ia ...
Sejarah Ilmu dan Lingkaran Ilmu ...
  “Sejarah Ilmu dan Lingkaran Ilmu (Dâirah al-Ulûm al-Kul...
RAMLAH BINTI ABU SUFYAN
Ummu Habibah lebih memilih Allah dan Rasulullah-Nya di atas se...

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman

Hubungi kami di : +201550341221

Kirim email ke kaminusatenggaradanbali@gmail.com

Download App KM-NTB Mesir

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Artikel, Update Informasi KM-NTB Mesir Hanya dalam Genggaman