Wadah berbagi informasi dan eksplorasi pengetahuan para pelajar Nusa Tenggara dan Bali di Mesir

RESUME KAJIAN 2 KITAB FATAWANNISA SYEIKH ALI JUMU'AH


 

[Pertemuan Kedua]

Pemateri : Ustadzah Wayan Faradisa Kartini,Lc.

Waktu : Kamis, 22 Oktober 2020

Tempat : Aula Sekretariat KM-NTB

---------------------------------------

Bismillah.

Kembali mengulang, bahwa Keputrian KM-NTB mengadakan kajian rutin mingguan kitab kuning, Fatawa Annisa. Pertemuan ditanggal 22 Oktober 2020 tersebut merupakan pertemuan kedua yang diisi langsung oleh Ustadzah Wayan Faradisa Kartini, Lc di Aula Sekretariat KM-NTB setiap kamis sore.

Kajian rutin mingguan ini ternyata sangat diminati oleh banyak kalangan, masisirwati lebih khususnya. Karena dengan mengkaji kitab ini, para masisirwati dapat mempersiapkan bekal kehidupannya dimasa yang akan datang.

Pada pertemuan kedua ini, pemateri akan membahas beberapa permasalahan penting, yaitu :

1.      Bagaimana perempuan yang sudah lanjut usia menghadapi kesulitan dalam berwudhu.

2.      Keraguan ketika bersuci.

3.      Bersuci dan membaca Al – Qur’an.

4.      Ketiadaan bersuci disebabkan sakit.

5.      Hukum keluarnya sesuatu dari rahim dipertengahan sholat.

Tetapi, sebelum memaparkan permasalahan tersebut, pemateri ingin memberikan penjelasan tambahan untuk kajian minggu lalu. Yaitu : Kategori طفل yang mengenai seseorang yang sedang berwudhu disini adalah bayi yang belum makan apa – apa kecuali asi ibunya, cara menyucikannya apabila bayi laki – laki maka harus diciprat 3 kali dengan air sedang bayi perempuan harus dibasuh sampai hilang bekas dan baunya.

ISI KAJIAN :

Permasalahan I

[ Kesulitan dalam berwudhu bagi perempuan yang sudah lanjut usia ].

Pertanyaan :

Apakah ada keringanan bagi orang tua yang umurnya lebih dari 90 tahun, dan  berkesulitan untuk melakukan wudhu meskipun mendapati air dalam rumahnya?

Jawaban:

Menurut Mazhab Imam Maliki, masalah tersebut memiliki rukshoh tersendiri yaitu dengan cara menggunakan batu kecil untuk bertayammum, kemudian dipukulkan (secara ringan)  pertama di wajahnya, lalu pukulan kedua di kedua tangan hingga siku.

Lalu seperti apa potongan batu tersebut ? Imam Malik menjawab : Yaitu potongan seperti marmer atau segala sesuatu yang ada diatas bumi. Karna dengan cara tersebut kita tidak menyakiti orang tua. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i, tidak memperbolehkan selagi mampu untuk melaksanakan wudhu tersebut.

Permasalahan II

[ Keraguan ketika bersuci ].

Pertanyaan:

            Jika seseorang berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu sholat. Dia ragu sehingga tidak tahu apakah masih dalam keadaan berwudhu atau tidak. Maka mana yang ia pilih?

Jawaban :

            Dalam permasalahan ini, Para ulama bersepakat bahwa seseorang yang mengalami keraguan sedang dirinya dalam keadaan berwudhu atau tidak maka wajib baginya untuk mengulang kembali wudhu tersebut, karena dalam kaidah ushul fiqih mengatakan bahwasanya “"اليقين لا يزال بشك (keyakinan itu tidak akan datang bersama dengan adanya keraguan).

Permasalahan III

[ Bersuci dan Membaca Al – Qur’an ].

Pertanyaan :

            Apakah bersuci menjadi syarat bagi perempuan dalam memegang dan membaca Al Qur’an?

Jawaban :

            Dalam permasalahan ini, terdapat 2 acuan : pertama, memegang Al – Quran dan yang kedua Membaca Al- Qur’an.

Dalam perkara memegang Al - Quran, keempat imam mazhab bersepakat tidak memperbolehkan seseorang memegang Al – Qur’an tersebut kecuali dalam keadaan berwudhu. Sedangkan Ibnu Hazm memperbolehkan memegang Al – Qur’an tanpa berwudhu.

Sedang dalam perkara membaca Al – Qur’an, Syekh Ali Jumu’ah menjelaskan : bahwasanya saya tidak ingin manusia ter  putus dari al quran walau hanya sehari, dan memperbolehkan membaca Al – Qur’an  dengan niat belajar bukan dalam niat beribadah.

Permasalahan IV

[ Ketiadaan bersuci disebabkan sakit ].

Pertanyaan :

Bagaimana hokum seseorang yang ingin bersuci tetapi dalam keadaan sakit (keluar sesuatu yang asing dalam rahim) yang keluar terus menerus ?

Jawaban :

            Jika dalam permasalahan ini, seseorang tersebut sakit seperti yang disebutkan diatas secara terus menerus. Maka baginya untuk mengambil hokum beser (buang air kecil yang terlalu sering) maka baginya berwudhu setiap waktu sholat, dan sholatnya sah.

Permasalahan V

[ Hukum keluarnya sesuatu dari rahim dipertengahan sholat ].

Pertanyaan :

            Apa hokum keluarnya sesuatu yang berwarna putih (keputihan) dan kuning rahim wanita dipertengahan puasa atau sholat secara terus menerus?

Jawaban :

            Apabila keluar sesuatu yang seperti disebutkan diatas tetapi tidak dengan syahwat maka tidak membatalkan sholat, sedang apabila dalam pertengahan sholat maka dia termasuk dalam orang – orang yang udzur ( memiliki halangan), tetapi sholatnya tetap sah.


Redaktur : Dwina Mauludy Rexa Imamah

Posting Komentar

0 Komentar