Wadah berbagi informasi dan eksplorasi pengetahuan para pelajar Nusa Tenggara dan Bali di Mesir

RESUME KAJIAN 1 KITAB FATAWANNISA SYAIKH ALI JUM'AH

 


Keputrian KMNTB Mesir mulai mengadakan program perdananya yaitu kajian kitab Fatawannisa karangan Syaikh Ali Jum'ah dengan pemateri Ustadzah Wayan Faradisa, Lc. Diplom (Mahasiswi Pascasarjana Jurusan Syariah Islamiyah). Pada kajian kali ini pemateri membahas bab yang berkaitan dengan thaharah, dimulai dengan pasal pertama tentang wudhu dan yang membatalkannya.

Ia memulai kalamnya dengan memaparkan apa isi dalam kitab fatawannisa " kitab ini adalah kitab yang membahas fiqih wanita berbentuk tanya jawab  yang berisi fatwa fatwa tentang seorang wanita, yang bagaimana dia akan bisa menjadi wanita, istri dan ibu Sholihah dalam memahami agama".

Masuk kedalam pembahasan kitab, ia langsung memulai pembahasan bab thaharah yaitu wudhu dan hal- hal yang membatalkannya. Pada kajian kali ini ustadzah Wayan membahas 4 tanya jawab didalam pasal tentang wudhu dan hal yang membatalkannya.

Pertama, na'jis anak kecil membatalkan wudhu?

Pertanyaan:

Apa hukum seorang perempuan yang sudah berwudlu dan terkena air kencing anaknya yang masih balita? Apakah membatalkan wudlu?

Jawab:

1.Hukum wudhunya sah, dan harus baginya membasuh bagian yang terkena kencing saja.

2. Menurut ulama Syafi'iyah : Hal itu membatalkan wudhu.

3. Menurut ulama Hanafiyah : Tidak membatalkan wudhu.

Maka jika menyulitkan untuk berwudhu kembali (misal kesulitan dalam menemukan air bersih) dibolehkan bertaqlid menggunakan pendapat ulama Hanafiyah dan tidak ada dosa baginya dalam hal ini. Karena dasar hukumnya adalah agama itu mudah dan tidak menyulitkan.

Kedua, wudhu dan alat alat berhias.

Pertanyaan :

1. Apakah diperbolehkan bagi perempuan berwudhu kemudian memakai manicure (cat kuku) dan berwudhu kembali?

Jawab :

Tidak ada larangan bagi muslimah memakai cat kuku setelah berwudhu. Namun ketika wudhunya batal maka tidak diperbolehkan baginya -sesuai ketentuan syariat- berwudhu kecuali setelah menghapus cat kuku tersebut, karena dapat menghalangi air wudhu masuk ke dalam kuku.

2. Kemudian apa hukum memakai kosmetik (make up) diwajah?

Jawab :

Pertanyaan tersebut berdasarkan dua hal : yang pertama jika kosmetik ini  menghalangi meresapnya air wudhu hingga ke kulit wajah seperti manicure dan eyeliner maka hukumnya tidak diperbolehkan kecuali menghapusnya terlebih dahulu dikarenakan didalamnya mengandung minyak yang mencegah masuknya air sampai ke kulit wajah. Adapun jika jenis kosmetik tidak menghalangi air  wudhu dan meresap ke kulit maka hukumnya boleh dia berwudlu dalam keadaan tersebut.

Namun siapa yang dapat mengetahui hal itu?

Yaitu prempuan itu sendiri. Dia yang paling tau kosmetik  yang menghalangi terserapnya air wudhu ke kulit, dan mana yang tidak menghalangi. Dan jika dia tidak mengetahui (bahan- bahan yang terkandung didalam kosmetik) maka hendaknya dia bertanya kepada yang mengetahui sperti apoteker atau dokter.

Ketiga : mengusap kepala dan penggunaan cream rambut

Pertanyaan :

1. Mengusap kepala dimulai dari mana dan berakhir sampai mana?

Jawab :

Mengusap kepala dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai ke tengkuk dan diantara belakang kedua telinga. Lalu apakah rambut yang terurai panjang harus dibasuh semuanya?

Syaikh Ali Jum'ah menjawab: tidak diperkenankan mengusap rambut yang terurai panjang secara keseluruhan, akan tetapi  yang memungkinkan saja untuk dibasuh dan sampai ke kulit kepala.

Adapun paling sempurnanya adalah megusap rambut dari depan kebelakang kemudian kedepan lagi. Dan inilah yang paling sempurna dan merupakan Sunnah yang mengeluarkan kita dari semua perbedaan pendapat.

2. sebagian perempuan menggunakan cream atau cairan rambut, apakah hal ini bisa menghalangi wudhu?

Jawab :

Pada zaman now ini cream atau cairan yang digunakan tidak menghalangi air sampai ke kulit rambut, berbeda cream pada zaman dahulu ( ± 30 tahun silam) bahan-bahannya terdiri dari minyak yang berlemak tidak larut dan tidak menyerap baunya. Dan ketika perempuan memakainya dan menumpahkan air diatas kepalanya air tersebut terpisah pisah dan menjadi seperti bulir- bulir.

Adapun pada zaman sekarang ini segala sesuatu sudah berkembang pesat dan cream yang digunakan berubah derastis pembuatannya dari bahan- bahan kimia khusus, sehingga tidak menjadi penghalang masuknya air kedalam kulit rambut walaupun tidak semuanya tapi kebanyakan  produk cream rambut sekarang tidak menghalangi sampainya air ke kulit rambut.

Berbeda halnya jika dia menggunakan manicure dan padicure (perawatan tangan dan kaki) sebagaimana pembahasan sebelumnya inilah yang menghalangi air wudhu masuk ke kulit.

Jika perempuan ini harus memakai manicure dan padicure untuk berhias didepan suaminya maka hendaknya dia memakainya setelah melakukan sholat dan menghapusnya kembali jika batal wudhunya.

Dan jika selama pemakaian manicure dan padicure tidak batal wudhunya maka tidak ada masalah dalam pemakaiannya. Tetapi, jika wudhunya batal diwajibkan baginya untuk menghapus manicure padicure yang telah dipakai dan berwudhu kembali.

Keempat, rokok dan wudhu.

Pertanyaan:

Apakah merokok membatalkan wudhu?

Jawab:

Merokok itu tidak membatalkan wudhu. Sekalipun jumhur ulama mengharamkannya karena diyakini menimbulkan bahaya bagi pengkonsumsi rokok dan orang yang disekitarnya. Akan tetapi keharaman disini adalah satu hal dan yang membatalkan wudhu satu hal yang berbeda. Karena asal rokok (tembakau) adalah suci sekalipun nantinya hukum rokok ini adalah haram dikarenakan bahaya yang ditimbulkannya.

Meskipun begitu, disunahkan bagi umat Muslim untuk menyucikan mulutnya dari bau rokok ketika akan shalat. Supaya tidak mengganggu saudara-saudaranya yang hendak shalat juga. Dan seandainya ada seorang yang minum khamr dan hendak akan sholat maka diwajibkan baginya untuk membersihkan mulutnya terlebih dahulu. Tidak sah sholatnya jika mulutnya membawa na'jis dikarenakan khamr itu asalnya adalah na'jis.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merokok itu tidak membatalkan wudhu. Karena memang ia bukan termasuk dari hal-hal yang membatalkan wudhu. Hanya saja, jika ia hendak melaksanakan shalat terlebih shalat jamaah, di mana di situ berkumpul dengan orang banyak, maka hendaknya ia bersihkan mulutnya dari bau rokok terlebih dahulu hingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Untuk kajian selanjutnya membahas bagaimana perempuan yang sudah lanjut usia menghadapi kesulitan berwudhu, keraguan ketika bersuci dan kaitan thaharah lainnya. Kajian kali ini ditutup dengan membaca sholawat Syafi'i dan doa kafaratul majlis.

 Redaktur: Sukmawati

Posting Komentar

0 Komentar